INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/05/2023 20:17 WIB
  • Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN

  • Oleh :
    • luska
Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN

Jakarta, INDONEWS.ID – Guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5/2023). Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dan staf pendukung di Kemendagri.

Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Fauzan Hasan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020. 

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Penerapan SPBE Semudah Aplikasikan WhatsApp

Dirinya berharap, melalui acara tersebut para peserta dapat memahami informasi tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian. Upaya seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Fauzan.

Baca juga : Atasi Kelangkaan Pangan Akibat El Nino, Diversifikasi Pangan Perlu Didorong

Dia mengimbuhkan, berbagai pihak perlu bersinergi, terutama dalam memberi ruang dan menciptakan pelayanan bersih bagi penyintas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. 

Di lain sisi, dirinya juga menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan dalam membantu dan mencegah P4GN dan PN. Apalagi, hal tersebut telah tercantum pada Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Bentuk Tim P3DN

“Dalam pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia berperan bersama dalam kegiatan nasional dalam upaya P4GN dan PN,” tambahnya.

Bentuk peran warga negara itu, terang Fauzan, bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi P4GN dan PN. Diharapkan upaya ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi banyak pihak, sehingga dapat membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Penerapan SPBE Semudah Aplikasikan WhatsApp
Atasi Kelangkaan Pangan Akibat El Nino, Diversifikasi Pangan Perlu Didorong
Sekjen Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Bentuk Tim P3DN
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas