INDONEWS.ID

  • Minggu, 04/06/2023 20:18 WIB
  • Teten Masduki Terbitkan Peraturan tentang Pendanaan 3 Pabrik Minyak Makan Merah di Lahan PTPN III

  • Oleh :
    • very
Teten Masduki Terbitkan Peraturan tentang Pendanaan 3 Pabrik Minyak Makan Merah di Lahan PTPN III
Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah. (Foto: Sawitindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM bernomor 5/2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi pada 13 Maret 2023 lalu.

Aturan tersebut menjadi payung hukum pendanaan 3 pabrik minyak makan merah yang berada di Sumatera Utara.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Ketiga pabrik tersebut berada di atas lahan PTPN III (Persero) dan/atau anak usaha PTPN III (Persero). Ketiga pabrik ini tersebar di Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel BPDPKS, Nugroho Adi Wibowo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 5/2023 yang memuat 21 pasal tersebut menjadi payung hukum bagi lembaganya untuk mendukung pendanaan pabrik minyak makan merah.

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

Saat ini dari aspek teknis, BPDPKS telah menerima surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk penunjukan surveyor.

“Proses saat ini akhir Maret, Kemenkop mengirimkan surat kepada BPDKS surat ke kami untuk melakukan penunjukan surveyor, mirip-mirip insentif biodiesel dan minyak goreng. Nantinya, ada  verifikasi kementerian teknis untuk pembayaran pembangunan pabrik minyak makan merah,” ujarnya seperti dikutip Sawitindonesia.com.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

Pembangunan pabrik minyak makan merah didanai dana sawit melalui pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada PTPN III (Persero). Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui uang muka dan pembayaran berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan.

Permohonan pembayaran ini nantinya harus dilengkapi dokumen pendukung antara lain DED, rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan.

Dana pembangunan pabrik minyak makan merah diperkirakan Rp 17,89 miliar per pabrik. Total kebutuhan dana akan mencapai Rp 53,67 miliar. ***

 

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas