INDONEWS.ID

  • Senin, 12/06/2023 17:28 WIB
  • Bareskrim akan Dalami Keterlibatan Nindy Ayunda, Periksa Sekuriti Rumah Dito Mahendra

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bareskrim akan Dalami Keterlibatan Nindy Ayunda, Periksa Sekuriti Rumah Dito Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa sekuriti Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Ini untuk mendalami dugaan keterlibatan Nindy Ayunda dalam perkara obstruction of justice.

Penyidik Dittipidum Bareskrim akan memanggil sekuriti rumah Dito Mahendra pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam kasus obstruction of justice perkara kepemilikan senjata api ilegal.

“Pada kasus tersebut, Nindy Ayunda terkait obstruction of justice, akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023.

Ramadhan menegaskan hingga kini Nindy Ayunda masih berstatus saksi. Nindy Ayunda merupakan kekasih Dito Mahendra.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Nindy Ayunda sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama terkait perkara obstruction of justice pada 26 Mei 2023. Kemudian, pemeriksaan kedua terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal kekasihnya pada 31 Mei 2023.

Penyelidikan perkara obstruction of justice ini dilakukan setelah penggeledahan dua rumah Dito Mahendra. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah membuka penyelidikan terkait obstruction of justice dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito. 

Penyelidikan itu tertuang dalam laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas