INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/06/2023 12:10 WIB
  • Bukti Pengakuan Internasional, PTPN VI Kembali Raih Sertifikat RSPO

  • Oleh :
    • very
Bukti Pengakuan Internasional, PTPN VI Kembali Raih Sertifikat RSPO
Kelapa sawit. (Foto: CNNIndonesia)

Jambi, INDONEWS.ID - Kinerja PTPN VI mendapat pengakuan dunia internasional. Hal ini dibuktikan dengan lima sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang diraih secara berturut-turut oleh perusahaan BUMN tersebut.

Sertifikat RSPO merupakan pengakuan dunia global atas pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sistem produksi.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Sertifikat RSPO tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen, yakni TUV Rheinland, dan berlaku untuk lima tahun.

"Alhamdulillah, tahun 2023 ini kita dapat lagi sertifikat RSPO. Sudah ada lima sertifikat RSPO yang kita raih," kata Kasubag Sertifikasi PTPN VI Herlinda Amir, seperti dikutip Metrojambi.com.

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

Kali ini, kata Herlinda, sertifikat RSPO diraih oleh Unit Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN VI di Ophirn Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Herlinda menerangkan, sebelum TUV Rheinland menerbitkan sertifikat RSPO, terlebih dahulu dilakukan audit internal oleh auditor internal PTPN VI.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

Kemudian dilakukan audit oleh tim auditor dari TUV Rheinland terhadap kinerja perusahaan perkebunan, mulai dari produksi kelapa sawit hingga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Mereka audit dulu, setelah kredibel dan penuhi standar global baru diberikan sertifikat RSPO. Jadi tidak serta merta, ini juga ada masa berlakunya. Lima tahun," ujar Herlinda.

Sebelum PKS Unit Usaha Ophir, mulai dari tahun 2018 sampai 2023 ada empat unit usaha lain yang terlebih dahulu telah meraih sertifikat RSPO, yaitu PKS Rimbo Dua, PKS Bunut, PKS Tanjung Lebar, dan PKS Aur Gading.

Sertifikat RSPO untuk PKS Unit Usaha Aur Gading di Kabupaten Batanghari dengan rantai pasokan kebun Durian Luncuk, diberikan pada 8 Desember 2022 dan berlaku sampai 7 Desember 2027.

PKS Bunut di Kabupaten Muarojambi dengan rantai pasokan kelapa sawit dari Unit Usaha Bunut dan Unit Usaha Batanghari, juga telah meraih sertifikat dari 21 April 2022 dan berlaku hingga 20 April& 2027.

Untuk PKS Tanjung Lebar di Kabupaten Muarojambi, pasokan bahan baku kelapa sawit dari Unit Usaha Tanjung Lebar meraih sertifikat RSPO pada 8 September 2022 dan berakhir pada 7 September 2022.

Adapun PKS Rimbo Dua dengan rantai pasokan kelapa sawit dari Unit Usaha Rimbo Satu dan kebun Rimbo Dua yang berlokasi di Kabupaten Tebo, merupakan yang pertama memperoleh sertifikat RSPO yakni pada 27 Juni 2018 dan Juni 2023. ***

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas