INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/06/2023 15:23 WIB
  • Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kejagung akan Dalami Peran Suami Puan Maharani di Kasus BTS Kominfo
Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di kasus BTS Kominfo. Hal itu disampaikan setelah Kejagung secara resmi menetapkan M. Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka.

"Bahwa kami selalu menulusuri sampai ujung, tetapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca juga : Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu Basis Investment berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5.
Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Koran Tempo edisi Selasa, 13 Juni 2023, menulis berdasarkan akta perusahaan, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham Basis Utama Prima. Sementara, 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. 

Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti.

“Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Para Tersangka BTS 4G, Termasuk Land Rover Milik Johnny Plate

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses. Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia.

Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia.

Baca juga : Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate di kasus tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri, Johnny memiliki peran sentral dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek itu.

Selain Johnny, Kejagung juga sudah menetapkan 6 tersangka lain, yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yusrizki tidak memberikan komentar apapun ketika digelandang ke mobil tahanan di depan gedung Jampidsus. Dia juga tak menjawab ketika ditanya keterkaitannya dengan Happy Hapsoro. Mengutip Majalah Tempo edisi 28 Mei 2023, kuasa hukum PDIP, Yanuar Wisesa menampik tudingan Happy terlibat di proyek BTS. “Tidak mungkin Mas Happy cawe-cawe,” kata dia.

Artikel Terkait
Kejagung Panggil Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Sita Aset Para Tersangka BTS 4G, Termasuk Land Rover Milik Johnny Plate
Reaksi Menkominfo Johnny G Plate Soal Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus BTS
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas