INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/07/2023 21:25 WIB
  • Pastikan Otonomi Daerah Berjalan Sesuai Aturan, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda

  • Oleh :
    • Mancik
Pastikan Otonomi Daerah Berjalan Sesuai Aturan, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) memahami kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Pemahaman tersebut untuk mendukung kerja-kerja P2UPD dalam mengawasi jalannya urusan pemerintahan di daerah.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi sambutan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II. Kegiatan tersebut digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Hotel Arcadia Mangga Dua Jakarta, Senin (17/7/2023).

"Tolong baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, supaya paham yang menjadi kewenangan kabupaten/kota apa, yang menjadi kewenangan provinsi apa, jadi nanti yang diawasi oleh P2UPD adalah yang di lampiran itu, supaya nanti tidak salah mengawasi, ini dasarnya," jelasnya.

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Pemahaman itu dibutuhkan agar otonomi daerah berjalan sesuai aturan. Dia menjelaskan, penerapan otonomi daerah telah menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dia menekankan agar pelaksanaan urusan tersebut diawasai.

“Jadi yang dikerjakan oleh kabupaten adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten, sedangkan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada kabupaten ya jangan diurus,” ujarnya.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Dirinya mencontohkan pengawasan di bidang pendidikan yang telah dibagi, baik antara provinsi maupun kabupaten/kota. Dia menyebutkan, pemerintan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap jalannya pendidikan di tingkat SMP, SD, PAUD, dan TK. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendidikan di tingkat SMA.

"Karena itu yang belum tahu untuk belajar, makanya dilaksanakan Diklat ini, jadi kawan-kawan semua tolong pelajari betul ilmu dasar tadi, apa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota, karena itulah yang diawasi oleh P2UPD," tandasnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas