INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/09/2023 17:57 WIB
  • Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Pj Gubernur Telah Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

  • Oleh :
    • luska
Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Pj Gubernur Telah Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan 9 penjabat (Pj.) gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Mendagri pada konferensi pers usai Pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Mendagri.

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri yang dilantik pada hari ini yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Diketahui keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj. kepala daerah tersebut. Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.

Sementara itu untuk 5 Pj. gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas