INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk mengkaji secara detail manfaat dan skema pembiayaan pembangunan Proyek infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru membutuhkan jaminan keuangan negara.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul langkah pemerintah melalui kementerian keuangan RI yang memberikan Jaminan atas pembangunan proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
"Pembangunan infrastruktur yang melibatkan badan usaha asing sebaik dikaji dan diatur dengan nota kesepakatan yang kuat. Kami menilai skema Penjaminan pembangunan proyek KCJB oleh negara adalah preseden buruk pola kerjasama konsorsium pembangunan infrastruktur yang tidak diawali dengan kajian yang cukup", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (20/09/2023).
Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menilai, skema pembiayaan infrastruktur dalam skala jumbo yang melibatkan badan usaha asing perlu dievaluasi dan dihentikan.
Karena selain berpotensi akan terjadi Inefisiensi, proyek strategis seperti KCJB belum memenuhi asas kemanfaatan dan tidak menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
"Pemberian Jaminan pembiayaan oleh negara sepertinya lebih disebabkan oleh kekhawatiran proyek ini akan mangkrak dan tidak memenuhi target bisnis konsorsium. Agar tidak menggangu kinerja keuangannya, konsorsium tentu merasa PT KAI masih perlu disupport dengan APBN," tegasnya.
Meskipun, kata Sultan, belum tentu ada APBN yang terpakai untuk mengkompensasi kerugian operasional konsorsium yang dipimpin oleh PT KAI. Tapi skema jaminan negara terhadap proyek infrastruktur tidak perlu dilakukan jika diawali dengan kajian yang mendalam.
"Sejak awal proyek ini dibangun dengan motivasi monumentalis tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan asas manfaatnya. Namun tentunya, kita semua juga berharap agar tidak ada proyek infrastruktur dan PSN lainnya yang memaksa untuk dijaminkan dengan keuangan negara", tutupnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Selasa (20/9/2023).
PMK ini menegaskan perihal penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.*