INDONEWS.ID

  • Senin, 23/10/2023 19:53 WIB
  • Penyerahan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat Kepada Ditjen Otda Kemendagri

  • Oleh :
    • luska
Penyerahan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat Kepada Ditjen Otda Kemendagri

Jakarta, INDONEWS ID - Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Pj Bupati Maybrat, Bernard Rondonuwu, mengunjungi Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati Maybrat*  kepada Ditjen Otda Kemendagri.

Kedatangan Bernhard didamping oleh Kanreg BKN XIV Manokwari, Plt. Kepala BKPSDM Maybrat Mamase Kareth beserta jajaran dan diterima langsung oleh Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Sukoco.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru

Dalam kesempatan ini Sukoco menyampaikan Perda bisa memuat materi muatan lokal bila merujuk pada Pasal 236 UU Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sukoco juga menambahkan suatu produk Hukum dapat memberikan  3 hal yaitu kepastian, keadilan, kemanfaatan.
Rancangan Peraturan Bupati Maybrat ini tentunya akan dikaji lebih lanjut dan diharapkan dalam waktu dekat Pemda Maybrat akan diundang kembali untuk dapat mengekspos urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun.

Baca juga : Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Terima Barang Milik Negara dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kemen PUPR
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas