INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/12/2023 09:53 WIB
  • GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden

  • Oleh :
    • very
GMNI DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden
Monumen Nasional (Monas). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi menegaskan Draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perlu melibatkan partisipasi publik.

Pemuda lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti ini berpendapat, DPR RI perlu melakukan transparansi perihal pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga : Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi

“Polemik yang berkembang di publik, terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden yang tertuang di dalam pasal 10 ayat 2, perlu dipertanyakan. Kondisi ini akan membawa kemunduran bagi demokrasi yang telah diperjuangkan masyarakat sipil 25 tahun yang lalu. Tentu hal ini perlu di tolak oleh warga asli Jakarta,” ujar Michael dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/12).

Michael mempertanyakan penyusunan RUU DKJ yang dinilai sarat dengan kepentingan politis dan bukan didasarkan pada kebutuhan masyarakat DKI Jakarta.

Baca juga : Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana

“(Karena itu) DPR RI perlu mengusut siapa yang menginisiasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden tersebut,” katanya.

Selain itu, Michael juga menekankan aturan terkait sinkronisasi DKI Jakarta dengan daerah aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Baca juga : Nahas 3 Orang Tewas dalam Tragedi Tembok SPBU di Tebet, Polisi Gali Kesaksian

Diketahui, sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta turut menolak penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden tersebut.

Sebagai informasi, DPR RI telah membahas rapat pleno RUU DKJ pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam draft RUU DKJ tersebut, Jakarta akan ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. ***

Artikel Terkait
Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi
Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana
Nahas 3 Orang Tewas dalam Tragedi Tembok SPBU di Tebet, Polisi Gali Kesaksian
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas