Internasional

Hikmahanto Sebut Fatwa ICJ Tidak Berdampak pada Israel

Oleh : very - Minggu, 21/07/2024 20:29 WIB


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Internasional (ICJ) telah memberikan Fatwa (Advisory Opinion) atas permintaan dari Majelis Umim PBB pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 waktu Belanda.

Dalam memberikan Fatwa, ICJ membahas secara detail 2 pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Umum PBB yaitu pertama, apa konsekuensi hukum atas pelanggaran Israel terhadap rakyat Palestina atas hak untuk menentukan nasib sendiri; dan bagaimana kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang dilakukan oleh Israel terhadap keabsahan okupasi yang dilakukan oleh Israel dan apa konsekuensi bagi negara-negara dan PBB.

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Fatwa ICJ yang menyatakan okupasi Israel ilegal berikut kebijakan dan praktek-prakteknya meski telah direspons oleh PM Benyamin Nethanyahu sebagai sesuatu yang konyol. “Namun tidak akan mengubah Israel untuk tetap menjalankan okupasi ilegal di tanah Palestina,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (20/).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan ada empat alasan mendasar dari hal tersebut.

Pertama, Israel sebagai negara yang mengokupasi tanah Palestina akan mengabaikan Fatwa ICJ.

Pasalnya, katanya, Israel akan beralasan Fatwa tersebut bukanlah produk hukum. “Demikian pula bila Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang paralel dengan isi Fatwa sudah pasti akan diabaikan oleh Israel,” katanya.

Kedua, AS dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina. Bahkan, mereka akan melindungi Israel bila ada negara-negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata.

Ketiga, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional.

“Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang,” ujarnya.

Terkahir, katanya, kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.

Seperti diketahui, fatwa ICJ tersebut sangat tebal yang terdiri dari 284 poin. Fatwa tersebut membahas mulai dari kewenangannya untuk menyampaikan Fatwa dan berbagai ketentuan hukum internasional yang digunakan.

Selanjutnya dalam Fatwa juga ditentukan wilayah Palestina yang dianeksasi oleh Israel, kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel di wilayah yang diokupasi, termasuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskriminasi warga Palestina yang dianeksasi.

Demikian juga hal yang berkaitan dengan pencabutan izin dan perusakan atas berbagai bangunan warga palestina oleh para pemukim warga Isreal yang terkadang dibiarkan oleh otoritas Israel.

Dalam Fatwannya, ICJ menentukan berbagai kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel dianggap bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional.

ICJ menganggap pendudukan oleh Israel sebagai tidak sah dan karenanya meminta Israel untuk segera angkat kaki.

Bahkan ICJ meminta negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakui wilayah Palestina yang diokupasi oleh Israel, termasuk kebijakan-kebijakan yang dibuat.

Selanjutnya ICJ menegaskan bahwa tindak lanjut atas Fatwa yang disampaikan diserahkan kepada Majelis Umum PBB.

“Pada saat bersamaan ICJ mengingatkan agar konflik Israel-Palestina untuk segera diselesaikan karena telah mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya