INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/12/2023 20:47 WIB
  • Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Diberi Santunan Rp600 Juta

  • Oleh :
    • very
Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali Diberi Santunan Rp600 Juta
Kebakaran di PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Foto: Detikcom)

Morowali, INDONEWS.ID - Kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga hari ini, Selasa (26/12/2023), tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Diantaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 (delapan) tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Baca juga : Serahkan Bantuan, Bupati Eka Putra Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks

Seperti dikutip dari siaran pers Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.

Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.

Baca juga : Prosesi Pembukaan Satu Nagari Satu Event (SNSE) Lubuak Jantan Bolek Tapai

Saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Satu-satunya Di Sumbar, Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/BPN

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

Dan tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban. ***

Artikel Terkait
Serahkan Bantuan, Bupati Eka Putra Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Hoaks
Prosesi Pembukaan Satu Nagari Satu Event (SNSE) Lubuak Jantan Bolek Tapai
Satu-satunya Di Sumbar, Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Dari Kementerian ATR/BPN
Artikel Terkini
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI
Dari Katedral Jakarta: Kiat Keluar dari Teror Pinjol Ilegal
Simak Ya! Dirancang Khusus bagi Mobil Terbaru, Audioworkshop Luncurkan Tiga Produk Car Audio Paling Mutakhir
Mendagri: Kepala Daerah Diberi Ruang untuk Bermanuver dan Melakukan Terobosan Kreatif
Kunjungan Paus Fransiskus, Inspirasi Memupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan Sekaligus Kontranarasi Bagi Radikalisme-Terorisme
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id