INDONEWS.ID

  • Rabu, 17/01/2024 19:32 WIB
  • Awal Tahun 2024, PPNS DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Jakarta Selatan

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Awal Tahun 2024, PPNS DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Jakarta Selatan

Jakarta, INDONEWS.ID - Mengawali tahun 2024 semangat langkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II untuk menjalankan proses penegakan hukum semakin kuat. PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka GW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018. 

Baca juga : DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp912.559.443,00 (Sembilan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Terhadap tersangka GW, berdasarkan fakta dan analisa yuridis tersebut di atas diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang undangan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan. 

Untuk itu diharapkan dukungan dari semua semua pemangku kepentingan agar proses reformasi
perpajakan termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih baik. 

Baca juga : Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK

Direktorat Jenderal Pajak berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Artikel Terkait
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Perselisihan PHPU Pilpres, TPN: Megawati Siap Hadir Jika Dipanggil MK
Artikel Terkini
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas