INDONEWS.ID

  • Senin, 22/04/2024 22:17 WIB
  • Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkara gugatan 11 triliun rupiah terhadap Kementerian Keuangan Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) masuk sidang ketiga, di sidang pertama dan kedua pihak tergugat tak hadir. Baru kali ini keduanya memenuhi panggilan Pengadilan Negari Jakarta Pusat namun tanpa kelengkapan administrasi.

Sidang ketiga kembali berjalan singkat, pasalnya tim hukum masing-masing pihak tergugat tanpa dibekali legal standing untuk beracara di PN Jakarta Pusat. Untuk majelis hakim meminta kedua pihak melengkapi hal tersebut.

Baca juga : Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII

Siidang kembali ditunda karena kedua pihak tergugat tak tertib administrasi, mereka tak membawa surat kuasa untuk mewakili Kemenkeu dan BI menghadapi gugatan di Pengadilan yang beralamat di jalan Bungur Raya, Senin, Jakarta Pusat.

Sidang akan dilanjutkan 2 minggu mendatang (06/05), dan pihak tergugat harus sudah melengkapi berkas yang diminta majelis hakim. Usai menerima alasan pihak tergugat kenapa tak melengkapi berkas, hakim ketua pun mengetuk palu menutup persidangan antara Andri Tedjadharma melawan Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Usai sidang Asep perwakilan tim hukum BI mengatakan, pihaknya akan melihat dahulu perkembangan kasus ini, baginya gugatan yang diajukan pihak penggugat merupakan kasus lama sudah lebih dari 25 tahun.

Ketika ditanya kasus ini menjadi baru karena Bank Indonesia tidak menyerahkan jaminan saat menjual chasie promes ke BPPN, namun dirinya membantah hal itu. Menurutnya BI punya administrasi yang lengkap soal itu. "Kalau kita lihat dari sisi dokumen kita sudah serahkan semua, tidak ada masalah", tambahnya.

Baca juga : Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo

Didesak apakah penyerahan tersebut termasuk jaminan lahan seluas 452 ha, dijawab, "ini merupakan pengalihan chasie 144 dari Bank Indonesia ke pemerintah, nah bundelnya itu masuk ke situ semua. Nanti kita bisa lihat pada saat proses persidangan", ujarnya.

Seperti diketahui kala sidang gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional lebih dari 20 tahun lalu, terkuak adanya rekening ganda di Bank Indonesia atas nama Bank Centris Internasional, dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Namun pihak Bank Indonesia melalui tim hukumnya tidak mengetahui hal itu, namun Asep dan rekannya Laura berjanji akan memeriksa dan mengecek apakah ada rekening ganda (rekening rekayasa). "Nanti kita lihat dahulu, dan kita chek", tambahnya menutup pembicaraan dengan media.

Sementara tim hukum Kemenkeu, Franklin S mengatakan, alasan baru hadir di sidang ketiga karena pihak Kemenkeu melihat institusi mana yang akan mewakili Kemenkeu di sidang Gugatan 11 triliun. Memang pihak menggugat tak hanya Kemenkeu tapi juga DJKN, Satgas BLBI, dan KPKNL.

Menurut pengakuannya, dirinya mewakili KPKNL yang memang selama ini yang menagih dan menyita aset milik Andri Tedjadharma. Di panggilan ketiga dari PN Jakarta Pusat, institusinya baru ditunjuk untuk hadir di persidangan.

Ditanya tahu isi gugatan pihak penggugat, yang menilai pihak Kemenkeu cq DJKN cq Satgas blbi cq KPKNL telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Franklin, selama ini pihaknya menagih dan menyita sudah sesuai prosedur yang berlaku. 

Disinggung pihak Kemennkeu tak menghormati hukum, meski perkara sidang dalam proses persidangan namun tetap menagih dan menyita aset pribadi yang tidak ada kaitannya dengan hutang. "Kami akan tetap jalan terus, karena kami punya dasar untuk menjalankan itu", jawabnya.

Padahal Bank Centris Internasional (BCI) tak pernah menerima dana sepeserpun baik itu dari hasil jual beli promes maupun dana talangan dari Bank Indonesia. BCI hanya melakukan jual beli promes ke BI, lalu Bank Indonesia menjual ke BPPN tanpa disertai jaminan lahan seluas 452 ha.

Menurutnya, jaminan tersebut ada. Apa yang dikatakan Franklin berbeda dengan surat dari Ketua KPKNL Roffi, yang menyatakan pihaknya tak pernah menerima jaminan lahan seluas 452 ha. Lalu mana yang benar apakah perkataan tim hukum KPKNL yang mengatakan ada, atau surat dari KPKNL yang menyatakan tak terima jaminan lahan.

Hal itu bakal diketahui dalam proses persidangan berikutnya, apakah perkataan tim hukum yang benar atau surat dari Ketua KPKNL. Sidang gugatan 11 triliun rupiah layak ditunggu hingga putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ini menyangkut perekonomian nasional dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Artikel Terkait
Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Artikel Terkini
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas