Bupati Lahat, Aswari Rivai pada acara Sosialisasi Pangan dan Kosmetik Aman, di Gedung Kesenian, Lahat, Rabu (29/3/2017). (Foto: Humas Pemkab Lahat)
Lahat, INDONEWS.ID - Balai Besar POM di Palembang mencatat pada 2016, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, 23 produk di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sedangkan hanya 14 produk yang bisa diterima sesuai ketentuan.
Barang-barang yang tidak bisa diterima tersebut dinilai mengandung zat aditif berbahaya hingga kadaluarsa.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs. Arnold Sianipar Apt MPharm, di Lahat, Rabu (29/3/2017).
“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, 3 tidak memenuhi, kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya,” ujarnya pada acara Sosialisasi Pangan dan Kosmetik Aman, di Gedung Kesenian, Lahat.
Arnold menambahkan, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa.
Data yang ada, katanya, dari 8 distribusi jual pangan, ada 3 di antaranya yang tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan rusak.
“Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukas Arnold.
Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, hal tersebut merupakan koreksi untuk Kabupaten Lahat.
Mengutip data BBPOM, Aswari mengatakan, dari 37 sarana, ada 14 yang memenuhi persyaratan.
“Misalnya mie, tahu mengandung formalin dan jajanan di pasar ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi disebarkan, mendukung, harus ada sanksi lebih tegas lagi terhadap pedagang,” paparnya.
Bupati Aswari mengatakan, makanan tersebut bisa membahayakan kesehatan, seperti kanker.
Aswari menengarai, hal itu terjadi karena kecurangan yang dilakukan instansi terkait. Ada sekitar 17 sarana yang dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang.
“Sehingga peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan, dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi,” ujar Aswari.
Hadir pada acara tersebut di antaranya Anggota DPR RI dari Komisi IX, Irma Suryani Chaniago SE, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, H Hermansyah SE, Ketua Fraksi NasDem, Arry Amd serta Anggota Dewan, Jonheri dan A Fikri, para kader, tamu undangan dan tokoh masyarakat. (Milan/Prima/Very)