Alumnus FISIP UI Desak Rektor Kaji Ulang Pemberian Gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia
Petisi tersebut ditandatangani oleh 41 alumnus perguruan tinggi tersebut. Mereka menuntut agar UI mengkaji ulang pemberitan gelar kepada Bahlil.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI) yang peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater mengajukan petisi kepada Rektor Universitas Indonesia atas pemberian gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia, yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.
Petisi tersebut ditandatangani oleh 41 alumnus perguruan tinggi tersebut. Mereka menuntut agar UI mengkaji ulang pemberitan gelar kepada Bahlil.
“Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI) yang peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater kami. Kami mengajukan petisi ini untuk menuntut Universitas Indonesia (UI) agar melakukan kaji ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia,” demikian isi petisi tersebut yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (18/10).
Para pengaju petisi mengatakan, Bahlil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun. Waktu tersebut, menurut mereka, sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Sesuai dengan peraturan tersebut, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi.
Selain itu, menurut mereka, ada dugaan bahwa karya tulisnya diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.
Karena itu, para alumnus tersebut mendesak Universitas Indonesia untuk pertama, melakukan audit akademik terhadap proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia.
Kedua, mengkaji ulang semua publikasi yang terkait dengan disertasi dan penelitian Bahlil Lahadalia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik.
“Ketiga, menegakkan transparansi dalam proses akademik dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil terkait isu ini,” isi Petisi tersebut.
Para penandatangan petisi percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa gelar akademik tetap dihargai dan tidak disalahgunakan.
“Kami berharap petisi ini mendapat perhatian serius dari pihak Universitas Indonesia. Pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar tersebut dijunjung tinggi,” pungksnya.
Ini para penandatangan petisi:
- Nurrakhmayani (2001)
- Samuel Gultom (1993)
- Erizal (1989)
- Hengki Tampubolon (2000)
- Agus Syahroni (1997)
- Retno Shanti (1986)
- Harris Muttaqin (2002)
- Nugroho Dewanto (1987)
- Adhianto Budi Prasetyo (1997)
- Suzie Sudarman (1971)
- â Irfan Toni H (1997).
- Andi Setiadi (1991)
- Januar A Mochtar (1987)
- Jojo Suharjo Nugroho (1994)15. Uhir S.B.Tambunan (1975)
- Amodra Adi Pramandana (2003)
- Puri T.A (1980)
- Frida Rustiani (MPS Lulus 2006)
- Firdaus (1998)
- Novita (1991)
- Rukun Santoso (1997)
- Sipin Putra (2003)
- Mamik Sri Supatmi (1987)
- E. Frits Putranto (1992, 1999)
- Ignatius Haryanto (1987)
- Christian Simanjuntak (1977)
- Saint Chyril (1998)
- Meidy Wattimena (1997)
- Novaldi Azwardi (1997)
- Sandra Hamid (1981)
- Ramdan Malik (1988)
- Caecila Virna (1987)
- Cakra Hadi Cendana (2012)
- Raymond J. Kusnadi ( 1995)
- Ahmad Muhajir (1999)
- Insan Sadono (1987)
- Sandi Aria Mulyono (2011)
38.Ezki Tri Rezeki Widianti(2024)
- Dina Listiorini (2021)
- Irwan Julianto (2014)
- Nia Sarinastiti (2004). ***