Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Pati, Letjen Kunto Arief Wibowo Kembali Jadi Pangkogabwilhan 1
Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Pati, Letjen Kunto Arief Wibowo Kembali Jadi Pangkogabwilhan 1
Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan sekaligus merevisi mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sempat dimutasi beberapa waktu lalu dan sempat mencuri perhatian umum dimana sebelumnya jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo digeser dan diduduki oleh Laksda Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.
Putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno, itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.
Kini, Panglima TNI kembali merevisi keputusan mutasi jabatan yang telah terbit sebelumnya. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025).
Jadi, sambung Kapuspen TNI, karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya.
"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.
Dijelaskan Kapuspen Kristomei sidang majelis biasanya bersidang untuk tiga bulan ke depan.
" Jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," imbuhnya.
Kristomei juga menambahkan terkait revisi mutasi Lerjen Kunto ini disebabkan karena beliau belum bisa bergeser. Sebab, kata dia, Letjen Kunto masih harus menyelesaikan tugasnya yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini.
Informasi lebih lanjut, pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya.
Mereka antara lain, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dalam surat keputusan sebelumnya Kunto.
Kemudian Laksda TNI Hersan juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Lalu Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan.
Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.
Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI. Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan 'diubah menjadi'.
Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.
Kemudian ada Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad; Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun);
Laksma TNI Farid Ma'Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI; Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.
Terakhir, Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan," demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.