indonews

indonews.id

Kejagung Geledah Dua Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Senilai Rp9,9 Triliun

Kejagung Geledah Dua Apartemen Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Senilai Rp9,9 Triliun

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/5) di dua apartemen yang dihuni staf khusus Mendikbudristek saat itu, berinisial FH dan JT.

"Sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2," ujar Harli, Senin (26/5).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dari apartemen FH di Kuningan Place, disita empat unit handphone dan satu laptop. Sementara dari apartemen JT di Ciputra World 2, penyidik mengamankan dua hardisk, satu flashdisk, satu laptop, serta beberapa dokumen penting.

Kasus ini berawal dari rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar hingga atas, untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mulai dirancang Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Harli mengungkapkan, sebelumnya pada 2018–2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook. Hasilnya, ditemukan kendala teknis karena perangkat ini hanya dapat digunakan secara optimal dengan dukungan jaringan internet yang stabil—sesuatu yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, tim teknis awal dalam kajian pertamanya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, secara tiba-tiba kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang mengarah pada penggunaan Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.

Indikasi Persekongkolan

Dari penyidikan sementara, Kejagung menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian ulang yang berpihak pada penggunaan Chromebook. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengondisian agar pengadaan sesuai kepentingan tertentu.

Kemendikbudristek tercatat menganggarkan dana sebesar Rp3,58 triliun untuk kegiatan pengadaan TIK dari APBN tahun 2020–2022, dan sebesar Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

Karena dugaan adanya penyimpangan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka, dan nilai pasti kerugian negara masih dalam perhitungan.

Sementara itu, Kemendikbudristek belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sebagai informasi, kementerian tersebut kini telah terpecah menjadi tiga lembaga: Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas