Kejagung Geledah Rumah Staf Khusus Mendikbudristek, Diduga Ada Persekongkolan Jahat dalam Proyek Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Dalam pengembangan penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal staf khusus Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di dua apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Lokasi pertama berada di Apartemen Kuningan Place, Lantai 12 B9, milik seseorang berinisial FH. Lokasi kedua berada di Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchad, milik JT.
“FH dan JT diketahui merupakan staf khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (27/5).
Dari penggeledahan di kediaman FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu unit laptop dan empat unit telepon genggam. Sementara dari kediaman JT, disita dua unit hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, serta dokumen-dokumen penting terkait perkara.
Pada Senin (26/5), Jampidsus resmi meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun yang terdiri dari Rp 3,82 triliun dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan perangkat digital, terutama laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
“Penyidikan dilakukan karena ditemukan adanya indikasi persekongkolan jahat antara pihak internal kementerian dan pihak swasta, dalam merancang kajian teknis pengadaan peralatan teknologi pendidikan,” jelas Harli.
Kajian teknis itu diarahkan sedemikian rupa untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Padahal, menurut Harli, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan pada tahun 2019 telah dinyatakan tidak efektif, serta tidak sesuai dengan kebutuhan pelajar, terutama di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan sistem operasi Chromebook tidak relevan, karena tidak kompatibel dengan infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia,” ungkap Harli.
Kendati demikian, proyek tersebut tetap dijalankan, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur internal Kemendikbudristek maupun swasta. Proses hukum terhadap kasus ini dipastikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel.