indonews

indonews.id

Kejagung Periksa Pemilik Saham Gojek Melissa Siska dan Eks CEO GoTo dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah tokoh penting dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah tokoh penting dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Salah satu yang turut diperiksa adalah Melissa Siska Juminto, pemilik saham PT Gojek Indonesia, bersama dengan mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, pada Senin (14/7).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa (15/7). "Saksi yang diperiksa MSJ selaku pemilik PT Gojek Indonesia," ujar Harli.

Menurut keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Melissa tercatat memiliki saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk masing-masing sebesar 0,34 persen dan 0,09 persen. Selain kedua nama tersebut, Kejagung juga memeriksa saksi lain berinisial FHK, seorang Senior Division Manager dari PT Datascript.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Harli.

Pada hari ini, Kejagung juga kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, yang diketahui sebagai pendiri Gojek. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem, dan ia hadir didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Kasus ini terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat di balik proyek tersebut.

"Penyidik menemukan adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook, seolah-olah dibutuhkan untuk pendidikan," jelas Harli.

Namun faktanya, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, penyidik juga telah melakukan penggeledahan kantor GoTo dan menyita sejumlah barang bukti. Meski Harli belum merinci seluruh bukti yang disita, ia menyebut penyitaan mencakup dokumen, surat, dan barang bukti elektronik seperti flashdisk.

"Dokumen dan barang bukti elektronik ini kami harapkan dapat memperkuat pembuktian proses penyidikan," ujarnya.

Menanggapi pemeriksaan ini, pihak GoTo melalui Direktur Public Affairs dan Communications, Ade Mulya, menyatakan sikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum.

"Kami menghormati proses hukum dan akan terus mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, kami menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan," kata Ade dalam pernyataannya, Jumat (11/7).

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas