Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Terkait Kasus Chromebook Rp 9,98 Triliun
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Ibrahim merupakan salah satu anggota tim review pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah menjadi sorotan hukum.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim, Selasa (15/7/2025). Ibrahim merupakan salah satu anggota tim review pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah menjadi sorotan hukum.
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, menunjukkan Ibrahim tiba sekitar pukul 14.35 WIB menggunakan mobil operasional kejaksaan dan langsung digiring ke dalam gedung.
Ia terlihat membawa tas, dan sekitar 10 menit kemudian, menyusul kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, yang membenarkan penjemputan paksa tersebut.
"Iya benar hari ini dijemput," ujar Indra kepada wartawan.
Indra mengungkapkan bahwa Ibrahim sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 12 Juni, 8 Juli, dan hari ini, 15 Juli 2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Ibrahim diduga ikut terlibat dalam rekayasa kajian teknis untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp 9,98 triliun.
Tim review tempat Ibrahim bernaung dituding sengaja diarahkan untuk menyusun kajian yang mendukung penggunaan Chromebook, meskipun telah ada rekomendasi teknis sebelumnya yang menyarankan sistem operasi Windows.
"Uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 menyatakan tidak efektif karena bergantung pada jaringan internet, yang belum merata di Indonesia," jelas Harli dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).
Namun, alih-alih mengikuti rekomendasi tersebut, Kemendikbudristek justru menggantinya dengan studi baru yang mendukung Chrome OS.
Pengadaan laptop Chromebook ini tercatat menggunakan dana sebesar Rp 9,98 triliun, terdiri dari Rp 3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Seiring temuan-temuan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ibrahim dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan manipulasi kajian teknis.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.