indonews

indonews.id

Presiden Prabowo Segera Teken Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Segera Teken Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dipastikan segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

“Nanti tunggu informasi lebih lengkap. Secepatnya [keputusan presiden diteken]. Ya, nanti diberi tahu. Itu kan barang publik,” ujar Juri kepada awak media.

Juri juga menyebutkan bahwa informasi resmi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) tersebut akan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo. Namun, ia tidak menjelaskan secara pasti kapan dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Presiden.

Menanggapi dugaan intervensi terhadap proses hukum, Juri menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penegakan hukum. Menurutnya, keputusan ini diambil bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan semangat persatuan nasional.

“Enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati, sampai proses hukum kemarin,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis malam (31/7), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui permohonan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan itu diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan dari hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.

Tak hanya Hasto, Dasco menyebut pemberian amnesti juga berlaku untuk total 1.116 orang terpidana.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto," ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rekonsiliasi dan persatuan nasional menjelang ulang tahun kemerdekaan.

"Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan strategis dan simbolik dalam menyongsong perayaan 80 tahun Indonesia merdeka.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas