indonews

indonews.id

Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat, Hadirkan Simbol Klasik yang "Asing" Bagi Rakyat

Ironisnya, dalam banyak rezim PSN Negara hadir dengan narasi kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi hingga penyerapan lapangan kerja, tetapi implementasinya berlangsung teknokratis, tersentralisasi, dan minim partisipasi warga secara memadai.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban di Subang Jawa Barat, Hadirkan Simbol Klasik yang "Asing" Bagi Rakyat
Peluncuran Riset dan Diskusi Publik, berjudul,

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelabuhan Patimban, yang diproyeksikan sebagai salah satu pusat logistik terbesar di Indonesia, justru menyingkap wajah buruk pembangunan Proyek Strategis Nasional sepanjang rezim Jokowi.

Berlandaskan Perpres No. 47/2016, proyek ini mengklaim diri sebagai motor pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, namun realitas di lapangan memperlihatkan hilangnya ruang hidup 800 nelayan tradisional, 295 petani tambak, 285 anggota koperasi desa, 500 warga lingkar proyek pelabuhan, 30 pedagang kaki lima yang sebelumnya bergantung pada tanah serta laut di Subang.

“Proyek pelabuhan dengan luas lebih dari 700 hektare ini tidak hanya merampas lahan produktif, tetapi juga menggerus relasi sosial-ekonomi masyarakat pesisir di Subang Utara, Jawa Barat,” demikian kesimpulan saat Peluncuran Riset dan  Diskusi Publik, berjudul, "Kepungan Bisnis Dan Nestapa Nelayan Dalam Psn Pelabuhan Patimban Di Subang Jawa Barat", yang digelar oleh Lokataru Foundation, di Ibis Budget Menteng, Jln. HOS. Cokroaminoto Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan ini menampilkan pemapar yaitu Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, Manajer Riset Lokataru Foundation, H. Rusdy, Ketua Koperasi Patimban, H. Cep Narto, Warga Pusakanagara, Ferry, Nelayan Patimban, dan Mansyur, Pegiat Lingkungan Subang. Diskusi tersebut juga menghadirkan para penanggap yaitu Bivitri Susanti, Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera, Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation / Aktivis HAM Indonesia, dan Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Indonesia.

Ironisnya, dalam banyak rezim PSN Negara hadir dengan narasi kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi hingga penyerapan lapangan kerja, tetapi implementasinya berlangsung teknokratis, tersentralisasi, dan minim partisipasi warga secara memadai.

“Pembangunan yang digadang-gadang sebagai solusi ekonomi makro, pada praktiknya justru melanggengkan ketidakadilan sosial, perampasan hak atas tanah, kerusakan lingkungan, mematikan budaya lokal, dan melanggar hak asasi. Patimban pun menjadi simbol klasik pembangunan yang ‘hadir’ secara fisik, namun ‘asing’ bagi rakyatnya,” ujar Lokataru Foundation dalam pernyataan pers yang diteima di Jakarta, Sabtu (23/8).

 

Penyelundupan Kebijakan

Lokataru Foundation mengungkapkan bahwa proyek Pelabuhan Patimban berdiri bukan semata atas nama kepentingan publik, melainkan sarat dengan penyelundupan kebijakan dan konsolidasi oligarki bisnis-politik Jakarta yang meraup untung di laut Patimban.

Lokataru mengatakan, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban dijalankan tanpa partisipasi warga, dengan pembiayaan utang Rp8,57 triliun dari JICA, sementara dampaknya justru menghancurkan ruang hidup: 800 nelayan kehilangan mata pencaharian, 285 anggota koperasi dan puluhan pedagang kecil terpuruk, wisata bahari dan budaya lokal hilang tanpa kompensasi adil, hingga cerita 500 warga terdampak penutupan akses jalan.

Pembangunan yang digadang sebagai “simbol modernisasi dan kesejahteraan warga” ini pada kenyataannya menghadirkan pencemaran laut, pelanggaran AMDAL, praktik mafia tanah, dan alih profesi paksa hingga bencana baru ‘pengangguran sosial’.

Di balik retorika kerja sama Indonesia–Jepang, proyek ini dikendalikan oleh segelintir konglomerat dan pejabat publik melalui konsorsium PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI). Nama-nama besar sejumlah elit, dan Pelindo, berpadu dengan Toyota Tsusho Corporation sebagai mitra asing. Kepemimpinan PPI oleh Fuad Rizal, semakin menegaskan dominasi elite dalam proyek ini.

Harus diakui, Patimban adalah potret telanjang dari pembangunan rezim penyemba oligarki ekonomi dan oligarki politik: proyek berlabel “strategis nasional,” tapi dioperasikan untuk kepentingan konglomerat, politisi, dan industri otomotif global.

Di satu sisi, Pelabuhan Patimban disinyalir memfasilitasi ekspor otomotif Jepang dan akumulasi kapital kelompok bisnis besar; di sisi lain, ia merampas hak masyarakat pesisir dan mematikan kedaulatan daerah. Patimban tidak hadir sebagai pusat kesejahteraan rakyat, melainkan sebagai arena konsolidasi kekuasaan ekonomi-politik pasca Jokowi.

Bahkan, investigasi Lokataru Foundation juga menyingkap bagaimana Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Patimban ini menjadi ladang baru demi akumulasi modal bagi Barito Pacific Group milik konglomerat Prajogo Pangestu. Melalui PT Griya Idola, Barito menggandeng PT Wahana Mitra Semesta (WMS) dalam pengembangan Patimban Industrial Estate, dengan skema pembagian keuntungan timpang: 65% untuk Barito, 35% untuk WMS.

Lahan seluas 3,48 juta m² di Desa Patimban pun dilepas dengan nilai Rp655,8 miliar—sebuah transaksi yang menegaskan keterlibatan oligarki dalam “jual-beli” tanah produktif demi industrialisasi di wilayah pesisir Subang.

Lokataru Foundation mengatakan, belum lagi, di balik perjanjian bisnis yang disahkan dewan Komisaris pada Agustus 2023 itu, hadir penderitaan warga. Operasi PT WMS, dipimpin Hengki Sidartawan, telah menimbulkan pencemaran serius: debu proyek memicu sesak napas, batuk, gatal, hingga iritasi mata pada warga Muara Genteng.

“Alih-alih dilindungi, warga justru dipinggirkan oleh narasi resmi Pj Bupati Subang, Imran, yang memuji proyek ini sebagai pemacu ekonomi daerah dan menyebut Subang kini memiliki dua KEK,” demikian laporan tersebut.

Bahkan, keterlibatan Barito Group dan PT WMS dalam proyek Patimban memperlihatkan pola lama pembangunan: tanah rakyat dikapitalisasi oleh konglomerat, sementara masyarakat sekitar dipaksa menanggung biaya ekologis dan kesehatan.

Narasi “kemajuan daerah”, kata Lokataru Foundation, hanyalah legitimasi politik bagi ekspansi modal, yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan dan peminggiran warga lokal.

Fakta menarik lainnya, hasil penelusuran Lokataru juga mengungkap bahwa ekspansi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Subang dan Pelabuhan Patimban bukan sekadar strategi pemerintah mendorong investasi, melainkan bagian dari skema besar konsolidasi modal yang dikawal langsung oleh Dewan Nasional KEK.

Proyek KEK dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp1.089 triliun dan target 1,4 juta tenaga kerja, proyek ini dijual lewat jargon pertumbuhan, padahal di baliknya tersimpan agenda privatisasi ruang hidup pesisir.

Selain itu, KEK Patimban seluas 511 hektare dengan investasi Rp141,6 triliun didorong oleh PT Wahana Mitra Semesta sebagai KEK Manufaktur untuk petrokimia, baterai EV, semikonduktor, hingga logistik. Proyek ini diperkuat oleh PT Nusa Raya Cipta (afiliasi Saratoga Group, Surya Semesta Internusa, dan jejaring elite lainnya) yang terlibat dalam pembangunan tol Subang–Patimban senilai Rp5 triliun, bersama konsorsium BUMN besar lewat PT Jasa Marga Akses Patimban. Peta ini memperlihatkan keterhubungan erat antara kapital swasta, BUMN, dan kepentingan asing dalam menguasai rantai pasok logistik strategis Indonesia.

 

Nihil Keterbukaan Informasi Publik

Ironisnya lagi, kata Lokataru Foundation, keterbukaan informasi publik hampir nihil. Dokumen kontrak, nilai konsesi, hingga perjanjian dengan Jepang disembunyikan, bahkan DPR tidak pernah membahasnya secara detail. Kondisi ini menegaskan dugaan praktik kolusi, konflik kepentingan, dan tertutupnya ruang akuntabilitas.

“Tak berlebihan, jika ada suara warga yang mengatakan secara lantang di mana Patimban bukanlah proyek infrastruktur publik untuk kemakmuran rakyat, melainkan instrumen akumulasi kapital oligarki yang menjadikan Subang sebagai laboratorium industrialisasi pesisir,” ujar Lokataru Foundation.

Hasilnya adalah masyarakat lokal kehilangan ruang hidup, sementara segelintir elit bisnis-politik memperluas cengkeramannya atas sumber daya publik yang seharusnya melindungi martabat kemanusiaan (human dignity).

Maka dari itu, Lokataru Foundation mendorong rekomendasi dan tindak lanjut untuk segera melakukan audit independen terhadap proyek dan konsorsium pelabuhan; Pemulihan hak sosial-ekonomi dan ekologis warga terdampak; Penegakan hukum terhadap pelanggaran AMDAL dan mafia tanah; Keterlibatan warga dalam peninjauan ulang proyek; dan Pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Perpres No. 47/2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, dan Permenko Perekonomian No. 6/2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional untuk mencabut status PSN Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat jika tak ada perbaikan menyeluruh. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas