DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Gaji Anggota Dipangkas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang selama ini mencapai Rp 50 juta per bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2025, setelah disepakati dalam rapat pimpinan DPR bersama delapan fraksi di parlemen.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang selama ini mencapai Rp 50 juta per bulan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2025, setelah disepakati dalam rapat pimpinan DPR bersama delapan fraksi di parlemen.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, penghentian tunjangan ini merupakan bagian dari langkah reformasi kelembagaan DPR sekaligus menjawab aspirasi masyarakat. “Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran pers, Kamis (4/9/2025).
Rapat yang dipimpin Puan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Puan menegaskan bahwa DPR akan terus berbenah agar bisa sejalan dengan harapan rakyat.
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya kami akan memperbaiki diri dan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai masukan yang membangun,” kata politikus PDI-P itu.
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi,” ujar Dasco.
Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru DPR
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga merinci struktur gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR setelah adanya pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
-
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
-
Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
-
Tunjangan Anak: Rp 168.000
-
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
-
Tunjangan Beras: Rp 289.680
-
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional & Kehormatan:
-
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
-
Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
-
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
-
Honorarium Legislasi: Rp 8.461.000
-
Honorarium Pengawasan: Rp 8.461.000
-
Honorarium Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Keseluruhan:
-
Total Bruto: Rp 74.210.680
-
Potongan PPh 15%: Rp 8.614.950
-
Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan keputusan ini, DPR berharap langkah penghematan dan pemangkasan fasilitas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.