Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penanganan tersangka dari militer terkait kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 akan ditangani oleh TNI.
"Sebetulnya tersangka dari TNI sudah dinaikkan, nanti akan ditangani oleh TNI sendiri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tersebut, Ketua KPK menambahkan sedangkan dari pihak swasta akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
" Dari swasta yang menangani KPK, dan hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyidikan,"imbuh Agus.
Ditambahkan Agus, penanganan kasus ini bekerjasama antara KPK dengan TNI yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir.
Agus menyebut pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp 738 miliar.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sempat menolak pembelian pengadaan helikopter jenis angkut penumpang.
Penolakan tersebut lantaran helikopter yang diperuntukkan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP) ini mempunyai nilai harga yang sangat tinggi, mengingat konsisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik.
Tetapi pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-10, namun kali ini helikopter tersebut dialih fungsikan untuk mengangkut pasukan dan SAR, ternyata berjalannya waktu proses pembelian Helikopter AW 101 ternyata bermasalah dalam pengadaan.(Lka)