indonews

indonews.id

Istana Patuh Putusan MK, Polisi Aktif Diminta Mundur dari Jabatan Sipil

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut diketok pada Kamis (13/11/2025) dan dinyatakan final serta mengikat.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Istana Patuh Putusan MK, Polisi Aktif Diminta Mundur dari Jabatan Sipil
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut diketok pada Kamis (13/11/2025) dan dinyatakan final serta mengikat.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta seluruh polisi aktif yang saat ini menjabat posisi sipil untuk mundur sesuai ketentuan putusan MK.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.

Meski demikian, Prasetyo menyebut bahwa Istana masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum melakukan langkah teknis lebih lanjut. "Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin. Tapi sebagaimana... namanya keputusan MK ini kan final and binding," tuturnya.

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait kedudukan polisi dalam jabatan sipil. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

Dengan putusan ini, anggota Polri aktif dipastikan tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil, meskipun atas penugasan ataupun arahan Kapolri. Mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

MK: Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak dan sudah tegas tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Karena itu, rumusan tersebut tidak memerlukan tafsir tambahan.

Sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal dianggap memperluas makna norma dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Frasa tersebut mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Putusan MK ini diperkirakan membawa perubahan signifikan pada tata kelola pengisian jabatan sipil yang selama ini dapat diisi oleh anggota Polri aktif melalui penugasan. Pemerintah kini diwajibkan memastikan setiap posisi sipil diisi oleh pejabat yang memenuhi status kepegawaian sesuai ketentuan hukum.

Istana menyatakan siap menjalankan putusan tersebut begitu petikan resminya diterima.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas