Harap Tak Diulangi, Jimly Asshiddiqie Minta Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Laras Faizati
Kasus dugaan penghasutan melalui media sosial yang menjerat Laras Faizati kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laras ditahan dan disidangkan setelah unggahannya di media sosial pada akhir Agustus lalu dinilai mengandung provokasi terkait demonstrasi yang berujung ricuh dan menewaskan seorang pengemudi ojek online.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kasus dugaan penghasutan melalui media sosial yang menjerat Laras Faizati kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laras ditahan dan disidangkan setelah unggahannya di media sosial pada akhir Agustus lalu dinilai mengandung provokasi terkait demonstrasi yang berujung ricuh dan menewaskan seorang pengemudi ojek online.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri, yang menetapkan Laras sebagai tersangka karena mengunggah foto swafoto sambil menunjuk gedung Mabes Polri dari lantai 5 Kantor ASEAN.
Unggahan itu disertai keterangan yang dianggap menghasut untuk membakar gedung Mabes Polri. Laras mengaku membuat unggahan tersebut sebagai bentuk kemarahan atas tewasnya Affan Kurniawan, ojol yang terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi pada Agustus lalu.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai Polri kini telah mengurangi jumlah tersangka dari rangkaian kasus demonstrasi tersebut. Namun, untuk perkara yang sudah terlanjur masuk ke pengadilan seperti kasus Laras, proses hukum tetap harus berjalan. Ia menekankan bahwa hakim memegang peranan utama dalam memastikan rasa keadilan dalam putusan.
“Kan sudah ada yang disidang. Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea, kejahatannya,” ujar Jimly di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Jimly menegaskan bahwa penjara seharusnya hanya untuk pelaku yang benar-benar jahat, bukan sekadar orang yang melakukan kesalahan administratif atau impulsif.
“Prinsip itu harus ada di visi para hakim. Hukum memang soal benar atau salah, tapi ruhnya adalah etika — baik dan buruk. Di tangan hakimlah kearifan tentang keadilan itu,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar majelis hakim tidak terjebak pada formalitas hukum semata, tetapi mampu menangkap esensi keadilan yang menjadi tujuan dari penegakan hukum. Jimly juga berharap hakim tidak lagi membuat putusan yang akhirnya mengharuskan presiden turun tangan melalui pemberian grasi, amnesti, atau abolisi.
“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan. Contohnya sudah banyak,” katanya. Jimly menyinggung kasus seorang guru yang dipidana karena mengumpulkan dana honor guru honorer, serta kasus eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang kemudian mendapat rehabilitasi, sebagai contoh putusan yang dinilai kurang bijak.
Menurut Jimly, proses hukum bagi Laras dan terdakwa lain dalam kasus serupa tidak bisa dihentikan polisi karena perkara telah masuk pengadilan. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa “kuncinya ada pada kearifan hakim.”
Laras kini dihadapkan pada dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. Proses persidangan masih berjalan, dan perhatian publik terus mengarah pada bagaimana majelis hakim akan menimbang aspek hukum dan keadilan dalam perkara ini.