Eks Wamen Immanuel Ebenezer Akui Bersalah dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menegaskan tidak akan menghindar dari konsekuensi hukum.
“Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya. Saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab tentang perbuatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel juga tidak membantah penyitaan 32 unit mobil serta pemberian satu unit sepeda motor Ducati yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan meminta abolisi maupun menggunakan hak prerogatif presiden untuk meringankan atau membebaskannya dari jeratan pidana.
Menurut Noel, presiden seharusnya tetap fokus menjalankan tugas negara dan melayani rakyat, tanpa diseret dalam persoalan hukum yang menimpanya. Meski demikian, ia menyayangkan narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya menggambarkan dirinya seolah-olah sebagai “gembong”.
“Orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong. Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal,” ucap Noel dengan nada sinis.
Dalam persidangan tersebut, Noel juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam praktik pemerasan penerbitan sertifikat K3. Namun, ia belum merinci identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Noel melakukan pemerasan dengan meminta jatah sebesar Rp3 miliar serta menerima gratifikasi, dengan total uang hasil korupsi mencapai Rp3,3 miliar. JPU juga mengungkap bahwa pemberian uang hasil pemerasan penerbitan sertifikat K3 tersebut dilakukan melalui perantara, yang salah satunya adalah anak kandung Noel.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Noel sebagai mantan pejabat negara serta pengakuan terbukanya atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.*