Pergantian Pimpinan OJK Harus Menjadi Titik Balik Pengawasan Keuangan dan Pembiayaan Berkelanjutan
OJK tidak cukup hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas sektor jasa keuangan.
Reporter: very
Redaktur: very
Bogor, INDONEWS.ID - Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menegaskan bahwa pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh diperlakukan sebagai rutinitas birokrasi semata.
Momentum ini, menurut IWGFF, harus menjadi titik balik untuk membenahi arah pengawasan sektor jasa keuangan yang selama ini dinilai masih lemah dalam menjaga independensi lembaga, menindak kejahatan keuangan, serta memastikan sektor keuangan berkontribusi nyata pada perlindungan hutan dan keberlanjutan lingkungan.
Demikian diungkapkan IWGFF dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
IWGFF menilai tantangan sektor keuangan ke depan semakin kompleks, mulai dari meningkatnya risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kejahatan keuangan berbasis sumber daya alam, hingga pembiayaan yang berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan lingkungan. Karena itu, OJK dituntut untuk lebih berani, lebih tegas, dan lebih independen.
IWGFF menegaskan bahwa independensi OJK adalah syarat mutlak, bukan sekadar prinsip normatif. Tanpa independensi yang kuat, pengawasan akan mudah dikompromikan oleh kepentingan politik dan ekonomi jangka pendek, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Direktur IWGFF, Willem Patitnasarany, menekankan bahwa pimpinan baru OJK harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga jarak dari segala bentuk intervensi.
“OJK tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan politik maupun ekonomi. Independensi harus diterjemahkan dalam tindakan nyata, terutama dalam penegakan pengawasan dan pemberian sanksi. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” tegas Willem Pattinasarany.
Pengawasan TPPU dan Kejahatan Keuangan Harus Diperkuat
IWGFF juga mendesak OJK untuk memperkuat pengawasan lembaga keuangan khususnya terhadap potensi terjadinya TPPU dan kejahatan keuangan, yang berkaitan dengan sektor kehutanan, pertambangan, dan sumber daya alam lainnya.
Lemahnya pengawasan membuka ruang bagi aliran dana ilegal yang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan hilangnya hutan alam Indonesia.
Sebagai organisasi yang berfokus pada forest finance, IWGFF menilai OJK memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa lembaga keuangan tidak menjadi fasilitator pembiayaan bagi aktivitas ilegal dan tidak berkelanjutan.
Berani Mengambil Langkah Korektif dan Transfomatif
IWGFF mengatakan bahwa keuangan hijau dan berkelanjutan belum sepenuhnya terimplementasi secara substansial. Berdasarkan studi dan riset IWGFF mengenai Indeks Keuangan Hijau Perbankan, masih terlihat kesenjangan antara komitmen kebijakan dengan praktik pembiayaan di lapangan.
Peneliti IWGFF, Marius Gunawan, menegaskan bahwa lemahnya dorongan regulator menjadi faktor utama stagnasi implementasi keuangan hijau di perbankan.
“Hasil riset indeks keuangan hijau perbankan menunjukkan bahwa tanpa komitmen yang kuat dan mengikat dari OJK, praktik keuangan hijau berisiko hanya menjadi pemenuhan administratif. Regulator harus berani menetapkan standar yang jelas dan terukur,” ujar Marius Gunawan.
Sementara itu, peneliti IWGFF lainnya, Derry Wanta, menambahkan bahwa pengawasan yang lemah juga berpotensi membuka ruang bagi praktik greenwashing di sektor keuangan.
“Kami melihat adanya risiko greenwashing ketika kebijakan keuangan hijau tidak disertai pengawasan yang ketat. OJK harus memastikan bahwa pembiayaan yang diklaim hijau benar-benar tidak berkontribusi pada deforestasi dan kerusakan lingkungan,” tegas Derry Wanta.
IWGFF menegaskan bahwa kepemimpinan baru OJK harus berani mengambil langkah korektif dan transformatif. OJK tidak cukup hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas sektor jasa keuangan.
“Jika OJK ingin tetap relevan dan dipercaya publik, maka pengawasan harus berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa: sistem keuangan yang bersih, adil, dan tidak merusak hutan serta lingkungan hidup,” pungkas Willem Pattinasarany. *