Guru Besar UGM: Respons Pemerintah terhadap Tempo Tak Patuh UU Pers
Guru Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar menilai respons pemerintah melalui Sekretaris Kabinet terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari 2026 menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur Undang-Undang Pers. Kritik tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional serta rilis Indeks Kemerdekaan Pers 2025.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Guru Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar menilai respons pemerintah melalui Sekretaris Kabinet terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari 2026 menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur Undang-Undang Pers. Kritik tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional serta rilis Indeks Kemerdekaan Pers 2025.
Menurut Abrar, pemerintah seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung membantah isi pemberitaan di ruang publik. “Pemerintah tidak menggunakan hak jawab kepada Tempo, dan melalui sekretaris kabinet langsung mengumumkan bahwa itu tidak benar,” ujar Abrar dalam keterangan tertulis.
Ia menilai langkah tersebut sebagai pendekatan politik yang tidak sejalan dengan prosedur pers. Mengacu pada Pasal 5 dan 6 UU Pers, media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya menggunakan jalur tersebut. “Respons pemerintah ini sama saja dengan tidak menghargai prosedur yang sudah digariskan oleh UU Pers,” kata Abrar.
Majalah Tempo edisi Minggu, 1 Februari 2026, melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya kerap menggunakan dua pesawat dalam kunjungan ke luar negeri. Satu pesawat digunakan untuk Presiden beserta para asisten, sementara pesawat lainnya membawa birokrat dan diplomat yang menyertai.
Namun, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah laporan tersebut. Ia menyatakan Presiden tidak menggunakan dua pesawat kepresidenan saat melakukan kunjungan luar negeri.
“Ada yang menyampaikan dan menanyakan bahwa Pak Presiden kalau ke luar negeri itu sekarang menggunakan dua pesawat kenegaraan, saya jawab enggak ada itu. Itu tidak benar,” ujar Teddy kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Abrar menilai pernyataan itu berpotensi menempatkan media sebagai subordinasi politik. Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah memahami dan menghargai kebebasan pers. “Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers,” ujarnya.
Kritik tersebut muncul di tengah rilis Indeks Kemerdekaan Pers 2025 yang disusun oleh Litbang Kompas. Indeks tersebut mencatat kenaikan skor sebesar 0,8 persen menjadi 69,44, yang masuk kategori “bebas” dalam rentang indeks 61–100.
Meski demikian, Abrar mengingatkan agar insan pers tidak berpuas diri karena skor kebebasan pers Indonesia masih relatif dekat dengan kategori “cukup bebas”. Ia mendorong jurnalis dan perusahaan pers untuk segera menyusun peta jalan atau road map guna memperkuat kebebasan pers.
Ia juga menekankan pentingnya peran publik dalam menjaga iklim kebebasan pers, antara lain melalui solidaritas, peningkatan kesadaran lewat media sosial, serta kerja sama dengan lembaga yang konsisten membela kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Abrar menegaskan bahwa media pers bekerja untuk kepentingan publik. Meskipun memperoleh pendapatan dari kegiatan profesional, tujuan utama media tetap melayani kebenaran bagi masyarakat. Dalam praktiknya, media kerap berhadapan dengan pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, hingga kelompok radikal yang berpotensi melakukan tekanan atau kekerasan terhadap jurnalis.
Karena itu, menurut Abrar, perjuangan kebebasan pers harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga meminta perusahaan pers memberikan ruang independensi bagi wartawan, melindungi sumber informasi, menghormati hak publik untuk tahu dan berpendapat, serta menegakkan standar etika jurnalistik tanpa penyensoran.
“Pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik, dan harus menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” kata Abrar.*