Dipermainkan Jasa Hukum Advokat, Korban Ungkap Kekecewaan
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang warga YY menyampaikan perlawanan terbuka terhadap dugaan penipuan berkedok jasa hukum yang diduga dilakukan oleh seorang advokat. Setelah menempuh proses hukum selama lebih dari 19 bulan tanpa kepastian, keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan prosedural.
Kasus ini bermula dari penandatanganan Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 antara korban, YY, dengan seorang advokat berinisial NR, S.H., LL.M. pada Desember 2023.
Dalam perjanjian tersebut, secara tertulis tercantum adanya jaminan (guarantee) hasil vonis tertentu dalam perkara pidana yang dihadapi korban, YY, disertai klausul pengembalian uang apabila janji tersebut tidak terpenuhi.
Keluarga korban YY menegaskan bahwa korban adalah pihak yang secara langsung menandatangani perjanjian dan melakukan pembayaran, sehingga memiliki hubungan hukum kontraktual yang sah dengan advokat bersangkutan.
Pada tahun 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Putusan Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI yang hasilnya bertolak belakang dengan jaminan tertulis dalam perjanjian.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi WhatsApp dan somasi resmi disebut tidak mendapat respons, bahkan korban YY mengaku diblokir oleh pihak terlapor.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2024 dengan Nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT.
Dan pada 9 Desember 2024, Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut bukan tindak pidana.
Tidak menerima keputusan tersebut, korban YY mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke sejumlah pimpinan kepolisian pada Februari 2025, termasuk kepada Kapolda Metro Jaya dan Divisi Propam.
Proses tersebut pun berujung pada Gelar Perkara Khusus (GPK) pada Mei–Juni 2025.
Keluarga korban YY menilai hasil GPK yang tertuang dalam Surat B/1739/VI/2025 justru memuat ketidakakuratan fakta, khususnya terkait hubungan hukum antara korban dan advokat, meskipun korban telah hadir dan memberikan keterangan langsung.
Keanehan kembali muncul ketika Surat Perkembangan B/3542/VII/2025 diterbitkan pada Juli 2025, yang menyebutkan perkara telah dihentikan dan dibuka kembali tanpa penjelasan rinci, serta tanpa kejelasan tindak lanjut hasil GPK sebelumnya.
Upaya klarifikasi pun kepada penyidik dan Kapolres setempat disebut tidak mendapat respons.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga korban YY mempertanyakan efektivitas pengawasan internal kepolisian, serta perlindungan hukum bagi masyarakat awam yang diduga menjadi korban oknum profesional hukum.
Mereka juga meminta perhatian serius dari organisasi advokat, khususnya PERADMI, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tingkat berat oleh anggotanya.
Selain itu, keluarga korban YY mendorong adanya pemeriksaan administratif terhadap advokat yang bersangkutan, termasuk verifikasi latar belakang pendidikan oleh instansi berwenang.
Pihak keluarga pun menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan alat bukti yang dimiliki, termasuk perjanjian tertulis, bukti pembayaran, salinan putusan pengadilan, hingga dokumen resmi kepolisian, untuk diverifikasi oleh pihak berwenang maupun publik.