indonews

indonews.id

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya, Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa hingga Tewas

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah, Selasa (24/2/2026).

Putusan tersebut diambil setelah sidang KEPP yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam, dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari. Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, membacakan putusan pada pukul 03.30 WIT.

Sidang turut didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua saksi dari pihak keluarga korban.

Persidangan juga diawasi pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, prosesnya mendapat asistensi dari Divisi Propam Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Terbukti Langgar Kode Etik

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Ia disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan itu dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi kepada saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban secara transparan,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa.

Polda Maluku juga memastikan proses pidana terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menegaskan institusi terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas