Ketua LCKI Jakarta Kombes Pol (Purn) Harvin Kecam Brutalitas Debt Collector di Tangerang
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Kombes Pol (Purn) Harvin, mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Kombes Pol (Purn) Harvin, mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector atau mata elang (matel) terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang.
Peristiwa penusukan tersebut menimpa Bastian Sori, yang diketahui merupakan anggota sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Insiden ini memicu keprihatinan luas dan sorotan tajam terhadap praktik penagihan utang yang dinilai semakin mengarah pada tindakan premanisme.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan ini. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas dan hak hukumnya bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga ancaman terhadap wibawa hukum dan rasa aman masyarakat,” tegas Kombes Pol (Purn) Harvin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Harvin menilai, tindakan penarikan paksa kendaraan yang disertai intimidasi dan kekerasan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, praktik semacam ini mencederai prinsip penegakan hukum yang beradab dan profesional.
“Jika benar disertai kekerasan atau ancaman, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 dan Pasal 479, dengan ancaman pidana yang berat. Apalagi bila terjadi di pekarangan rumah korban, ancamannya dapat diperberat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harvin juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang. Ia mengingatkan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis.
“Perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan, selain potensi pertanggungjawaban pidana dan gugatan perdata,” kata Harvin.
LCKI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan atau pembiaran dari pihak perusahaan leasing.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya peristiwa penusukan tersebut. “Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. LCKI berharap kasus ini menjadi momentum penertiban praktik debt collector yang kerap bertindak di luar batas hukum, agar ruang publik tidak lagi menjadi arena kekerasan berkedok penagihan.