indonews

indonews.id

BAP Ditolak Terdakwa Sidang Ditunda, Kuasa Hukum: Penahanan Tak Sesuai KUHP

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan terdakwa terpaksa ditunda, pasalnya terdakwa menyangkal semua isi BAP. Saat majelis hakim ingin memutuskan penundaan, kuasa hukum terdakwa intrupsi dan minta terdakwa di bebaskan karena selama ditahan tak pernah ada surat pemberitahuan baik ke terdakwa atau keluarganya. 

Sidang penggelapan dengan terdakwa Rizqi Al Hadar, karyawan swasta didakwakan menggelapkan mobil perusahaan. Dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara dipimpin hakim Nanik SH, terdakwa membantah semua isi pernyataannya di BAP. 

Jaksa pun bingung, setiap pertanyaannya berdasarkan BAP terdakwa, bertolak belakang dengan pernyataan Rizqi. Jaksa pun menanyakan apakah saat terdakwa di periksa penyidik kepolisian dirinya ditekan dan disiksa?, Rizqi tak menjelaskan namun menjawab dia sudah mengatakan semua pertaanyaan penyidik sudah ia jelaskan bahkan bukti jika dia bukan pelakunya pun sudah diberikan. 

Penjelasan terdakwa tak sesuai dengan BAP, maka jaksa meminta majelis menunda persidangan guna memperbaiki BAP tersebut. Saat hakim ketua siap mengetuk palu, salahseorang kuasa hukum tersangka meminta terdakwa dibebaskan karena selama penahanan oleh pihak kejaksaan terdakwa maupun keluarga dan kuasa hukum tak diberitahu terkait penahanan tersebut. 

"Ini tidak sesuai KUHP, seharusnya ada surat pemberitahuan bagi terdakwa kalau dirinya ditahan. Kita ribut soal KUHP di luar tapi di ruangan ini penahanan terdakwa tak sesuai dengan KUHP, dia harus bebas", ujarnya. 

Hakim pun mengatakan ada dokumen terkait penahanan tersangka, lalu ia mengatakan penundaan ini hak jaksa. Kemudian palu pun diketuk tiga kali penuh emosi dari hakim ketua, karena berulang kali kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan. 

Akhirnya, sidang ditunda hingga lusa, Kamis (12/03) namun hakim tak menyebutkan agenda lusa, apakah masih pemeriksaan terdakwa atau hal lain. Sebagai catatan tiap sidang dilaksanakan jaksa penuntut umum selalu berganti, begitu pun hari ini jaksanya berbeda dengan jaksa sidang lalu. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Mustafa MY Tiba, SH, Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH, mengatakan, kasus ini tuduhannya pengelapan namun yang dituduhkan tidak jelas, BAP tidak jelas, dan semua saksi mengakui Direktur Utama satu perusahaan. 

"Kami melihat ada kejanggalan, ada kriminalisasi kasus ini. Dan jaksa pun menerima kasus yang amburadul ini dan penyidik sudah kita laporkan ke Propam tapi belum ada kejelasan", ungkapnya. 

Menurutnya, kliennya ditahan tidak ada masa perpanjangan penahanan baik oleh jaksa maupun pengadilan, dan ini melanggar KUHP. KUHP memerintahkan wajibkan dibebaskan karena tidak ada pemberitahuan itu, majelis mengatakan ada tapi kami tidak menerima. Terdakwa pun tidak menerima, begitu juga dengan keluarganya tidak menerima. 

"Karena tidak ada surat perpanjangan itu maka tadi kami ributkan, demi hukum klien kami harus dibebaskan bukan ditunda. Ini hak warga, kemerdekaan seseorang dirampas, apa statusnya", tegasnya. 

Menutup keterangannya, kuasa hukum ingin persoalan hukum ini diramaikan saja, untuk itu mereka siap melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY), pengawas Makamah Agung, dan ke Komisi III DPR.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas