indonews

indonews.id

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional dan persyaratan fasilitas pendukung.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional dan persyaratan fasilitas pendukung.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, BGN ingin memastikan seluruh fasilitas yang menjalankan program tersebut memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang berlaku.

“Sebanyak 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit,” kata Dony dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan unit SPPG tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi 50 unit di Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di DI Yogyakarta.

Dony mengungkapkan, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah unit belum memenuhi syarat dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun tenaga akuntan di sejumlah unit layanan.

Kondisi tersebut ditemukan di 175 SPPG, dengan rincian 36 unit di Banten, 86 unit di Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.

BGN menyatakan akan melakukan pendampingan dan proses verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Operasional SPPG yang saat ini dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar operasional dan persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas