KPK Telusuri Penampungan Dana CSR, Periksa Staf Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri aliran dan penampungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri aliran dan penampungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial SW.
“Dalam pemeriksaan kali ini, didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Budi, saksi SW merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menggali informasi terkait pelaksanaan berbagai proyek yang bersumber dari dana CSR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dugaan praktik penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR yang tidak sesuai aturan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK juga mengungkap adanya dua klaster perkara dalam kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim dengan modus permintaan imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Penyidik memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.*