Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk membayar ganti rugi senilai total sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk membayar ganti rugi senilai total sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026). Selain Hary Tanoe sebagai Tergugat I, majelis hakim juga menghukum PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan kedua tergugat wajib membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Jika dikonversikan, nilai tersebut setara sekitar Rp481 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).
Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga pada 1999, berupa pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Bank Unibank. Namun, dalam perjalanannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menilai bahwa transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para tergugat sejak awal seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengadilan juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban hingga ke ranah pribadi. Hal ini dilakukan karena majelis menilai adanya indikasi itikad tidak baik dalam penggunaan entitas korporasi.
Selain ganti rugi, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000, serta menetapkan turut tergugat untuk tunduk pada putusan.
Namun demikian, tidak seluruh tuntutan penggugat dikabulkan. Majelis menolak tuntutan provisi, eksepsi tergugat, serta permintaan bunga majemuk yang dinilai tidak proporsional. Permohonan uang paksa (dwangsom) dan putusan serta-merta juga ditolak sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan diberikan hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.