indonews

indonews.id

Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang sebagai tersangka. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan yang dikutip, Senin (4/5).

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Bambang pada 28 April 2026, dengan KPK cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan permohonan apabila para pihak telah lengkap.

Menanggapi langkah tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak tersangka untuk menguji proses hukum melalui mekanisme praperadilan.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum,” ujar Budi.

Ia menegaskan, KPK meyakini seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga memastikan akan menghadapi proses persidangan secara terbuka melalui Biro Hukum.

“Kami percaya praperadilan menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Sebelumnya, upaya serupa juga dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Sementara dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, telah diproses hukum dan perkaranya telah masuk tahap persidangan.

Bambang sendiri turut dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari lalu.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti oleh penyidik KPK.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas