indonews

indonews.id

Polisi Ringkus Tiga Operator Judi Online Berkedok Siaran Pornografi

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang diduga sebagai operator judi online berkedok siaran bermuatan pornografi. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang diduga sebagai operator judi online berkedok siaran bermuatan pornografi. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Nurul Farouq Fadillah, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan siaran langsung yang menampilkan konten asusila.

“Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yakni M dan pacarnya H, serta EL,” ujar Farouq dalam keterangan pers, Senin (4/5/2026).

Dua tersangka, M dan H, ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Jakarta Barat. Sementara tersangka EL diamankan di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.

Menurut Farouq, ketiganya telah menjalankan aksi tersebut sejak 2021. Mereka menyiarkan konten secara langsung melalui aplikasi tertentu dengan memanfaatkan fitur “Host Barbar” untuk menarik perhatian penonton. Dalam siaran tersebut, para host menampilkan konten tidak pantas sekaligus menyisipkan promosi dan aktivitas judi online.

“Para tersangka melakukan siaran langsung dengan pakaian minim dan adegan intim, serta menggunakan berbagai alat bantu dan atribut untuk menarik minat penonton, sembari menyisipkan konten perjudian dalam aplikasi tersebut,” jelas Farouq.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan besar. Dalam satu bulan, ketiganya diduga mampu meraup pendapatan hingga miliaran rupiah. Bahkan, satu host disebut bisa memperoleh sekitar US$1.500 atau setara Rp25 juta hanya dalam lima hari kerja.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi, Pasal 426 KUHP terkait perjudian, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas