Pemerintah Masukkan Hak untuk Dilupakan dalam RUU HAM
Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia tengah merumuskan ketentuan baru terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia tengah merumuskan ketentuan baru terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi individu dari dampak negatif jejak digital masa lalu yang tidak terbukti secara hukum.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan bahwa pasal khusus tersebut disisipkan guna memulihkan nama baik seseorang yang pernah terseret kasus, tetapi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. “Dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kami masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten,” ujar Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Menurut Pigai, mekanisme penghapusan jejak digital akan dilakukan melalui jalur hukum. Seseorang yang sebelumnya diberitakan terlibat perkara pidana, namun tidak terbukti bersalah di pengadilan, dapat mengajukan permohonan agar informasi terkait dirinya dihapus dari ruang digital.
Ia menjelaskan, kondisi ini sering menimbulkan stigma sosial. “Misalnya seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti. Tapi yang bersangkutan sudah dianggap salah oleh media dan publik,” katanya.
Melalui aturan baru tersebut, pengadilan nantinya memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengelola media atau platform digital menghapus konten yang merugikan pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap hak privasi dan rehabilitasi nama baik.
Di Indonesia, konsep right to be forgotten sebenarnya telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan dimasukkannya pasal ini dalam RUU HAM, pemerintah berharap perlindungan terhadap hak digital masyarakat menjadi lebih komprehensif dan memiliki dasar hukum yang semakin kuat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian pesat.