Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Begini Tanggapan Mabes Polri
Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Johnny Edison Isir menyatakan Brigjen LMI memang masih berstatus sebagai perwira aktif Polri yang saat ini diperbantukan di BGN. Namun, status tersebut tidak menjadi alasan bagi institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," ujar Johnny melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).
Johnny juga menegaskan Polri menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Program MBG.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," katanya.
Menurut Johnny, apabila terdapat anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan institusi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka ketujuh dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Brigjen LMI ditetapkan sebagai tersangka atas perannya ketika menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan peralatan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga perusahaan tersebut dibentuk untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penetapan harga yang telah ditentukan sendiri oleh Brigjen LMI.
"Perannya adalah pada 2025 saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik-titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Dengan penetapan tersebut, Brigjen LMI menjadi tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta Glory Harimas Sihombing (GHS) yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Sony Sonjaya diketahui merupakan purnawirawan Polri, sementara Asep Yusuf Somantri disebut sebagai orang kepercayaan Sony dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis.*