Nasional

Kuasa Hukum Budiman Tiang Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum hingga Desak Penuntasan Kasus PT TDI

Oleh : rio apricianditho - Sabtu, 27/06/2026 16:48 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, membeberkan sederet persoalan hukum yang disebut menimpa kliennya, mulai dari sengketa kepemilikan aset, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga proses hukum yang dinilai tidak berjalan secara adil.

Dalam konferensi pers, Ade menjelaskan bahwa Budiman Tiang merupakan pihak yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 66216 seluas 6.000 meter persegi yang berdiri sebuah bangunan. Menurutnya, konflik bermula saat proses pengelolaan dan pengembangan properti yang kemudian memunculkan berbagai persoalan terkait transparansi penjualan, penyewaan, hingga pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.

Ade menegaskan, pihaknya telah melayangkan berbagai laporan kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, menurutnya, berbagai laporan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
"Yang kami sampaikan bukan sekadar opini, tetapi berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki," ujar Ade.

Ia juga menyinggung putusan banding yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Budiman Tiang dalam perkara penggelapan. Menurut Ade, putusan tersebut patut dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan disebut tidak pernah berpindah tangan maupun hilang, sementara tanah yang menjadi lokasi bangunan masih tercatat atas nama kliennya.

Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa Budiman telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2025. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan dinilai merugikan kliennya beserta keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Ade turut mengklarifikasi isu yang sempat menyeret nama Budiman dalam dugaan pelecehan seksual. Ia mengaku pernah menyampaikan laporan tersebut, namun kemudian mencabutnya setelah memperoleh fakta-fakta baru yang menurutnya tidak sesuai dengan dugaan awal.

"Saya mencabut laporan itu sebagai bentuk tanggung jawab pribadi karena setelah saya mengetahui fakta-faktanya, saya menyadari laporan tersebut tidak tepat," katanya.

Tak hanya membahas perkara Budiman, Ade juga kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian yang telah dilaporkan sejak 2022. Ia mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari pihak imigrasi, meski akhirnya diterbitkan keputusan pencabutan izin tinggal terhadap dua warga negara asing setelah adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Menurut Ade, keputusan tersebut baru disampaikan kepada pelapor beberapa bulan setelah diterbitkan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan laporan masyarakat.

Di sisi lain, Ade juga mengungkap adanya sengketa kepemilikan saham antara PT Tirta Digital Indonesia (TDI) dengan pihak lain. Ia menyebut TDI memiliki 34 persen saham di PT Indonesian Capital Group yang sebelumnya telah disepakati untuk diperjualbelikan senilai Rp381,5 miliar.

Namun, kata Ade, di tengah masih berlangsungnya sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar, justru dilakukan perubahan data perusahaan. Padahal, menurutnya, ketentuan hukum melarang adanya perubahan kepemilikan saham maupun pencatatan administrasi selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pada 18 Juni lalu pihaknya kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris. 

Ade menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Menutup keterangannya, Ade berharap aparat penegak hukum, pemerintah, serta lembaga pengawas dapat memberikan perhatian serius terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan. 

Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Artikel Lainnya