indonews

indonews.id

Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Cengkareng

Kuasa hukum keluarga mahasiswi berinisial S (21) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan ID sebagai tersangka dalam kasus kematian korban di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Polisi menetapkan ID sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi berinisial S (21) di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengusut dugaan korban dipaksa mengonsumsi ekstasi sebelum ditemukan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan, S.H., mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Bersama tim AF & Partners, Alvin menilai penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Alvin, Jumat (11/9/2026).

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah pihak hotel melaporkan penemuan jasad korban pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa jenazah korban untuk menjalani autopsi.

Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui menghabiskan malam bersama tersangka ID dan sejumlah rekannya di tempat karaoke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polisi menyebut korban diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi sedikitnya dua kali.

Korban kemudian ikut menuju hotel sekitar pukul 03.30 WIB setelah mengeluhkan pusing berat. Setibanya di hotel, kondisi korban memburuk hingga pingsan dan ambruk di depan lift. Korban selanjutnya dibawa masuk ke kamar.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel dan korban ditinggalkan seorang diri di dalam kamar. Sekitar empat jam kemudian, petugas hotel menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan forensik dan tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadilah mengatakan polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka. ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Alvin meminta proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia juga memastikan AF & Partners akan mendampingi keluarga korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, objektif, dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat diungkap secara terang,” ujar Alvin.

Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan pembuktian di persidangan. Menurut Alvin, proses hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi keluarga korban.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas