indonews

indonews.id

Masih Banyak Pekerja Asal NTT Tinggal di Hunian Tak Layak di PT Nova Kendawangan

Di balik aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang terus berjalan, puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di lokasi operasional PT Nova, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disebut masih harus tinggal di hunian yang dinilai tidak layak.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Di balik aktivitas industri perkebunan kelapa sawit yang terus berjalan, puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di lokasi operasional PT Nova, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disebut masih harus tinggal di hunian yang dinilai tidak layak.

Fasilitas tempat tinggal atau barak yang disediakan perusahaan dilaporkan berada dalam kondisi memprihatinkan. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kebutuhan dasar pekerja.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK), Yakobus Tamon, S.Ag, setelah melakukan kunjungan ke lokasi bersama anggotanya pada 25 Agustus 2026.

Dari hasil kunjungan, kondisi bangunan hunian pekerja asal NTT dinilai jauh dari kata layak. Dinding tempat tinggal sebagian hanya terbuat dari papan kayu sederhana yang ditutup menggunakan terpal plastik. Struktur bangunan juga tampak rapuh dan dinilai tidak cukup memberikan perlindungan kepada pekerja dari kondisi cuaca.

Sanitasi Buruk dan Krisis Air Bersih

Persoalan lain yang ditemukan adalah kondisi sanitasi dan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus).

Toilet jongkok yang berada di dalam bilik kayu tampak kotor dan tidak terawat. Bahkan, sebagian fasilitas MCK disebut telah beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan alat kerja, seperti gerobak dorong.

Lingkungan di sekitar barak juga dipenuhi tumpukan sampah plastik, sisa puing, serta saluran air yang tidak berfungsi.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan minimnya akses terhadap air bersih. Ketiadaan sumber air membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk membersihkan diri setelah bekerja dan menjaga kebersihan sehari-hari.

"Setiap hari kami harus menahan diri," ujar Budi (34)—bukan nama sebenarnya—salah seorang pekerja PT. Nova Kendawangan berasal dari NTT.

"Kondisinya sangat tidak manusiawi. Kalau malam kedinginan karena dinding cuma papan bolong dan terpal, kalau siang panasnya luar biasa."

"Tapi yang paling berat itu soal air. Bayangkan, setelah kerja berat seharian, kami mau mandi dan bersihin badan saja air tidak ada."

"Toilet kotor dan tidak bisa dipakai karena tidak ada air. Kami cuma minta hak dasar kami dipenuhi—tempat tinggal yang layak dan air bersih," lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pekerja lainnya. Menurut Rudi (29)—bukan nama sebenarnya—kondisi fasilitas tersebut mulai berdampak terhadap kesehatan sejumlah pekerja.

"Sudah berulang kali dikeluhkan, tapi tidak ada respons," kata Rudi (29)—bukan nama sebenarnya.

"Banyak teman-teman yang mulai gatal-gatal dan kena penyakit kulit karena tidak ada air bersih untuk mandi."

"Kami sudah menyampaikan hal ini ke pihak pengawas lapangan dan HRD, tapi sampai sekarang jawabannya cuma `sabar` tanpa ada kepastian kapan air mengalir atau barak diperbaiki."

PPFK Minta Disnaker Lakukan Sidak

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum PPFK Yakobus Tamon, S.Ag, menilai kondisi hunian dan fasilitas dasar pekerja tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Ia menyebut terdapat indikasi persoalan serius terkait pemenuhan standar ketenagakerjaan dan K3 di lingkungan perusahaan.

Yakobus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Menurutnya, pemenuhan fasilitas kebersihan, sarana MCK, serta ketersediaan air bersih merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Menurut Yakobus, persoalan tersebut tidak semata menyangkut kenyamanan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ketapang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna mengusut dugaan pelanggaran K3 tersebut, serta memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Yakobus Tamon.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas