Bongkar Duduk Perkara OTT HGB Summarecon: Dari Sengketa Tanah, Fee Rp1,5 Miliar hingga KPK Sita 106,3 Miliar
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Perkara ini tidak hanya menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tetapi juga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi serta sejumlah pihak lain. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.
Sepekan setelah OTT, penyidik KPK masih bergerak membongkar konstruksi perkara. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, hingga rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang ditangkap. Bagaimana sebenarnya perkara HGB Summarecon ini bermula, mengapa muncul permintaan fee, dan ke mana aliran uangnya?
Berawal dari HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Persoalan tersebut tidak sederhana. Sebagian tanah masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Sengketa tersebut kemudian masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor memediasi para pihak. Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, gugatan di PTUN Bandung dicabut. Masalah kembali muncul ketika pihak Summarecon berupaya membuka blokir sekaligus memecah SHGB tersebut.
Dari pengurusan HGB muncul permintaan fee. KPK menyebut pihak yang mewakili Summarecon, Yaser Alfarisi, kemudian menghubungi Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Yaser menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasannya. Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa diperlukan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik dalam penjelasan KPK.
Rp1,5 miliar kemudian berpindah tangan. KPK menduga uang Rp1,5 miliar tersebut diberikan oleh Adrianto melalui Yaser dan Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
KPK juga menyebut pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dalam proses pengurusan tersebut. Dengan demikian, salah satu bagian penting yang sedang didalami penyidik adalah siapa saja yang berada di belakang proses pengurusan tersebut dan bagaimana uang yang diberikan untuk membuka blokir HGB kemudian didistribusikan.
Setelah OTT, KPK tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruangan Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat menjelaskan proses layanan pertanahan terkait perkara. Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Di sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan dan dokumen yang berkaitan dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Penyidik juga menggeledah rumah pribadi Lampri di Bekasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memiliki petunjuk mengenai dugaan aliran uang.
Rp106,3 miliar, tetapi bukan berarti seluruhnya fee HGB
Salah satu fakta paling mencolok dari OTT ini adalah uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disita KPK. Jumlah tersebut menjadi perhatian karena jauh lebih besar dibandingkan uang Rp1,5 miliar yang disebut dalam konstruksi awal pemberian fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Karena itu, Rp106,3 miliar tidak dapat begitu saja disamakan dengan nilai suap HGB Rp1,5 miliar.
KPK masih harus menelusuri asal-usul dan hubungan masing-masing barang bukti dengan perkara. Penyidik juga tengah menganalisis barang bukti elektronik, dokumen, serta dugaan aliran dana untuk mengetahui apakah terdapat transaksi atau kepentingan lain yang berkaitan dengan perkara. KPK sebelumnya menyatakan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini juga masih didalami.
Delapan tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, politikus Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT pada 14 September. Para tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Bagi penyidik, perkara ini belum selesai hanya dengan menemukan pemberian uang Rp1,5 miliar.
Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, kantor Summarecon dan rumah Lampri menunjukkan KPK masih berupaya menemukan hubungan antara proses administrasi pertanahan, komunikasi para pihak, dokumen HGB, serta aliran uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan diekstrak, ditelaah dan dianalisis.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” kata Budi.
Artinya, duduk perkara yang saat ini sudah terlihat baru menggambarkan satu jalur dugaan suap dalam pengurusan HGB. KPK masih harus membuktikan bagaimana hubungan antar-pihak, apakah ada penerima lain, apakah terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, serta sejauh mana barang bukti Rp106,3 miliar berkaitan dengan keseluruhan konstruksi perkara.
Respons Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Terkait sengketa yang melibatkan Summarecon, Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkaranya. “Enggak tahu,” ujarnya.
Nusron memastikan pelayanan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. “Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” kata dia.
Ketika ditanya mengenai kabar dirinya sempat menghilang setelah kasus OTT mencuat dan isu pengunduran dirinya, Nusron menjawab dengan gurauan. “Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” ucapnya.
Sementara itu, penyidikan KPK masih berjalan. Fokus berikutnya adalah mengurai dokumen dan komunikasi yang disita serta memastikan siapa saja yang memainkan peran dalam pengurusan HGB tersebut dan bagaimana sebenarnya aliran uang dalam perkara ini.*