Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat komentar pedas dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu-ragu memeriksa Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
"Ya, menurut saya dalam situasi begini di mana KPK itu tampak jirih (takut) ya tampak ragu dan agak takut gitu untuk menindak orang-orang tertentu meskipun ke beberapa daerah sudah berani," kata Mahfud dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (18/9/2026).
Lantas, Mahfud mendesak peran aktif Presiden untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga antirasuah tersebut. Mahfud menegaskan Presiden Prabowo harus memberikan pertolongan dalam penanganan kasus dugaan suap HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tersebut.
Caranya dengan mendorong agar KPK berani memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang namanya sudah disebut-sebut sebagai pemilik uang ratusan miliar yang ditemukan penyidik di kediaman Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
Pernyataan Gus Arif tentang kepemilikan uang tersebut dinilai harus diklarifikasi lebih jauh agar jelas apakah Nusron Wahid benar terkait dalam kasus suap tersebut atau tidak.
"Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan," kata Mahfud.
Hingga saat ini, KPK memang belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi. Mahfud MD menganalisis ada dua kemungkinan utama di balik sikap KPK yang terkesan lambat ini.
KPK diduga merasa takut karena Nusron Wahid merupakan anak buah langsung dari Presiden dan merupakan figur publik yang dianggap memiliki posisi politik yang kuat.
Ada kemungkinan KPK menerapkan prosedur "sopan santun politik" dengan memberikan informasi terlebih dahulu kepada Presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Hal itu juga pernah dilakukan pada masa menteri-menteri sebelumnya seperti menteri-menteri sebelumnya yang terjerat kasus pidana.
Terakhir, Mahfud menegaskan pentingnya KPK menjelaskan posisi Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB ini karena Nusron merupakan orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN. Kementerian ini juga merupakan salah satu tempat banyak terjadinya kasus-kasus korupsi.
"Tetapi menurut saya KPK akan menambah sejumlah pertanyaan gelap lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya. Karena ini pejabat publik gitu."
"Kalau pejabat-pejabat kecil gitu eh enggak apa-apa posisinya enggak dijelaskan. Ini kan nomor satu nih, orang nomor satu di ATRBPN yang selama ini memang merupakan salah satu sentra korupsi," kata Mahfud.
Ketidakpastian KPK dalam mengusut ada tidaknya keterlibatan Nusron Wahid dalam pusaran kasus dugaan suap HGB ini salah satunya tampak dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Di sana penyidik menggeledah Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kamis (17/9/2026), namun penyidik sama sekali belum menyasar ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Publik lantas menyoroti keputusan KPK yang belum menyentuh ruang kerja Nusron Wahid. Padahal, KPK secara resmi menetapkan empat orang kepercayaan sang menteri sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih memfokuskan pencarian alat bukti di tingkat direktorat.
"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Budi merespons pertanyaan awak media mengenai alasan KPK yang belum menyentuh ruangan politikus Partai Golkar tersebut meski anak buah kepercayaannya terseret. Ia menegaskan penyidik memiliki alasan taktis dan meyakini bukti-bukti awal yang mereka butuhkan saat ini berada di tiga ruangan direktorat jenderal.
"Ya, artinya ada hal yang ingin didalami oleh penyidik, ya, terkait dengan layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurut pertimbangan penyidik, menurut keyakinan penyidik, kemudian butuh melakukan penggeledahan di tiga ruangan dirjen tersebut," ucap Budi.