indonews

indonews.id

Kasus HGB Summarecon, Nusron Wahid Didesak Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN

Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Syahganda menilai Nusron semestinya mengambil sikap politik secara mandiri tanpa menunggu hasil proses hukum KPK. Menurut dia, posisi Nusron sebagai menteri membuat persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab politik dan kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi bukan soal nunggu hukum, kalau nunggu hukum kan itu takes time, tapi bahwa seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya," kata Syahganda, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (22/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang dikenal dekat dengan Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain mereka, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Syahganda menilai munculnya perkara tersebut dapat mencederai agenda reforma agraria yang menjadi bagian dari program pemerintahan Prabowo.

"Nusron ini telah mencelakai program intinya Presiden. Jadi bukan soal nunggu hukum," ujar Syahganda.

Ia bahkan menyarankan Nusron mengambil keputusan sendiri dengan alasan menjaga kehormatan Presiden dan pemerintahan.

"Harus dia sendiri yang mengatakan, `Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah, meskipun saya tidak terlibat tapi itu semua teman-teman saya yang empat orang itu dan uangnya Rp100 miliar. Tidak mungkin uang itu untuk Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan lain-lain. Maka saya mengundurkan diri`. Harus begitu," katanya.

Namun, hingga kini Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dugaan keterkaitan Nusron sedang didalami berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap mengikuti proses penyidikan apabila diperlukan.

Istana Serahkan kepada Penegak Hukum

Di sisi lain, Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden meminta persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bambang juga mengingatkan publik agar tidak berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan Nusron sebelum ada keterangan resmi dari KPK.

"Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN sendiri pada 18 September 2026 membantah kabar bahwa Nusron telah mengundurkan diri sebagai Menteri ATR/BPN. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan belum ada pernyataan dari Nusron mengenai pengunduran diri tersebut.

Di tengah polemik kasus tersebut, Nusron juga diketahui telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar lebih dari enam bulan lalu. Sekjen DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan Nusron kini tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar.

Kasus dugaan suap HGB Summarecon kini masih dalam proses hukum di KPK. Lembaga antirasuah menjadi pihak yang akan menentukan perkembangan penyidikan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.*


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas