Jakarta, INDONEWS.ID – Pernyataan mengejutkan dilontarkan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Ia mengklaim terdapat peredaran uang hingga Rp480 miliar dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Gus Lilur bahkan mengaitkan sebagian dana tersebut dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, klaim tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Nusron. Klaim itu disampaikan Gus Lilur dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang dikutip pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Gus Lilur, Muktamar ke-35 NU tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU, tetapi juga pemilihan Rais Aam. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kebutuhan dana dalam kontestasi internal NU menjadi besar.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan transaksi untuk memengaruhi suara sejumlah pengurus NU.“Muktamar di Bahrul Ulum ini juga ngurusin Rais Aam, maka keperluan uang itu kalau mau beli cukup besar. Maka yang harus disuap, Ketua Tanfidiyah PCNU, Ketua Tanfidiyah PWNU. Dan yang harus dibeli suaranya yaitu Ketua Syuriah PCNU dan Ketua Syuriah PWNU,” kata Gus Lilur.
Ada Uang Rp480 Miliar Diangkut Dua Land Cruiser
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran uang tersebut dari seseorang yang disebutnya sebagai penyidik KPK. Menurut dia, uang tersebut dibawa dari Jakarta menuju Jombang menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing.
“Dua Land Cruiser ini dibawa pakai towing. Jadi bukan dikendarai sendiri. Berangkat dari Jakarta dan dibawa ke Jombang,” ujarnya.
Gus Lilur menyebut nilai uang yang beredar mencapai Rp480 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 miliar diklaim berasal dari dua institusi negara. Masing-masing institusi, menurut informasi yang diterimanya, disebut menyumbang Rp150 miliar.
Namun, Gus Lilur sendiri mengakui informasi tersebut belum terverifikasi.“Oknum institusi yang nyumbang itu dari P menyumbang Rp150 miliar. Lalu institusi B Rp150 miliar. Tapi ini kabar yang masih perlu divalidasi. Ceritanya begitu (dari penyidik KPK) walaupun mereka ceritanya informal,” katanya.
Bagian lain dari klaim tersebut menyebut sekitar Rp180 miliar dikaitkan dengan Nusron Wahid. Gus Lilur menyebut informasi itu berasal dari seseorang yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.“180 (miliar rupiah) itu dikabarkan kreasinya NW. Iya, NW itu Nusron Wahid. Dan itu yang bercerita orang dia yang dianggap Gus A yaitu orang yang tertangkap,” ujar Gus Lilur.
Pernyataan tersebut muncul ketika KPK memang tengah menangani perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, tidak terdapat informasi resmi KPK yang menyebut adanya aliran dana Rp180 miliar ke Muktamar NU, sebagaimana klaim Gus Lilur.
Delapan Tersangka Kasus HGB dan Klaim Nusron Wahid
Dalam perkara HGB Summarecon, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, sampai saat ini informasi resmi mengenai perkara HGB Summarecon tersebut tidak menyebut adanya aliran Rp180 miliar untuk Muktamar NU. Nusron Wahid sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai perkara HGB Summarecon.
Saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/9/2026), Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan perkara masih berlangsung. Status Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut penyidikan masih berkembang dan keterkaitan pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan kebutuhan serta hasil penyidikan.
Dengan demikian, klaim Gus Lilur mengenai peredaran Rp480 miliar dalam Muktamar ke-35 NU, termasuk dugaan Rp180 miliar yang dikaitkan dengan Nusron Wahid, masih merupakan pernyataan yang belum terkonfirmasi secara resmi. Klaim tersebut perlu diuji melalui bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk KPK, Nusron Wahid, serta penyelenggara Muktamar NU.