indonews

indonews.id

Nusron Belum Diperiksa, Mahfud MD: KPK Terlalu Panjang Dramanya

Penanganan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlarut-larut.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Penanganan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlarut-larut.

Mahfud mempertanyakan belum dipanggilnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan, meski KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta berarti orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nah, saya melihat KPK ini terlalu panjang dramanya ya. Harusnya kan itu dulu yang dipanggil dimintai keterangan kan kok malah tidak," kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026). Pernyataan tersebut juga diberitakan sejumlah media pada 23 September 2026.

Mahfud mengingatkan, proses hukum yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap penanganan perkara korupsi.

"Ini selamatkan ini, selamatkan ini, selamatkan akhirnya apa hilang kasusnya. Itu ada beberapa kasus yang sampai lama orang dipanggil berkali-kali, apa sih susahnya?" ujarnya.

Mahfud: Periksa Nusron, Bukan Berarti Tersangka

Mahfud secara khusus menyoroti posisi Nusron setelah KPK menyebut empat tersangka dalam perkara tersebut sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari berbagai layanan pertanahan.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT perkara tersebut.

Mahfud menegaskan, fakta tersebut menurutnya menjadi alasan bagi KPK untuk meminta keterangan Nusron guna menguji informasi dan memperjelas konstruksi perkara.

"Misalnya ketika KPK mengatakan bahwa empat orang itu orang dekatnya Menteri Nusron dan ada yang mengaku bahwa itu salah satunya mengaku itu uangnya Nusron kan gitu kan. Mestinya dipanggil, tidak harus menjadikan Nusron tersangka," katanya.

Menurut Mahfud, pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengklarifikasi informasi mengenai hubungan para pihak, aliran dana, maupun kebijakan yang berkaitan dengan perkara.

"Kalau ini kan menurut saya sudah kelewatan. Kalau tidak dipanggil ya keterlaluan, penegakan hukum ini sudah tumpul," tegasnya.

KPK: Pemanggilan Nusron Bergantung Penyidik

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa Nusron Wahid. Namun, pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan kebutuhan perkara.

Dengan demikian, hingga saat ini, sorotan terhadap belum diperiksanya Nusron merupakan bagian dari desakan dan penilaian sejumlah pihak, sementara keputusan mengenai pemanggilan berada pada penyidik KPK.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo juga menyoroti perkembangan perkara tersebut. Ia menilai penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan kementerian, termasuk Nusron, apabila bukti dan keterangan dalam penyidikan mengarah ke sana.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, memang karena bukti mengarah kepada intelectual leader. Artinya orang yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam suatu kementerian," kata Yudi, Senin (21/9/2026).

Yudi juga menyebut potensi munculnya dinamika politik apabila KPK memeriksa pejabat setingkat menteri. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan penyidik.

"Saya pikir mereka menunggu di akhir saja setelah semua selesai, proses politik selesai, proses di pemerintahan selesai, barulah kemudian dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Perkara dugaan suap HGB Summarecon di Kabupaten Bogor sendiri masih dalam tahap penyidikan KPK. Sampai saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang diperiksa.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas