6 Keputusan DPR Usai Bongkar Kejanggalan dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Nonaktif Akui Perintahkan Barang Dipindah
Rapat Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengungkap sejumlah persoalan di balik temuan fasilitas khusus di lingkungan lapas.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Rapat Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengungkap sejumlah persoalan di balik temuan fasilitas khusus di lingkungan lapas.
Salah satu yang mencuat adalah pengakuan Wisnu bahwa dirinya memerintahkan anak buah memindahkan sejumlah barang dari bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman RI.
Barang seperti sofa, AC, perabot rumah tangga hingga bingkai foto yang terlihat saat sidak Ombudsman pada 23 September 2026 disebut sudah tidak berada di lokasi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pemeriksaan pada 25 September.
Saat dicecar anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengenai siapa yang memerintahkan pemindahan tersebut, Wisnu mengaku sebagai pihak yang memberikan perintah.
“Yang memerintahkan adalah saya,” ujar Wisnu dalam rapat, Senin (28/9/2026).
Pengakuan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam rapat yang digelar setelah Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas layaknya hunian pribadi di area Lapas Cibinong.
Selain persoalan pemindahan barang, DPR juga menyoroti keberadaan bangunan yang disebut rumah dinas tetapi belum seluruhnya tercatat sebagai aset negara.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengungkap dari 16 unit rumah dinas di area tersebut, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 bangunan lainnya masih dalam proses pendalaman terkait administrasi, status aset, dan pemanfaatannya.
Rapat kemudian menghasilkan enam kesimpulan.
Pertama, Komisi XIII akan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan klarifikasi Ditjen Pemasyarakatan dan jajaran lapas.
Kedua, DPR akan meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Ketiga, Komisi XIII mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan meminta pemberian sanksi tegas serta proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, penyelesaian persoalan di Lapas Cibinong diminta mengacu pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kelima, Panja Pemasyarakatan Komisi XIII diminta segera merumuskan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.
Keenam, Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. DPR juga meminta penertiban aset serta fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Selain Wisnu, empat pejabat lainnya yakni Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, dan Kaur Umum Deni Sugiarto.
Dalam rapat, Deni juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan 13 bangunan yang disebut rumah dinas tersebut. Ia menyebut bangunan itu dibangun pada 2023, saat Lapas Cibinong dipimpin Kalapas sebelumnya.
Sementara itu, mengenai sejumlah barang yang ditemukan Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pemeriksaan sementara menunjukkan televisi, sofa, springbed, kulkas serta sejumlah perabot merupakan milik pribadi Kasi Kamtib.
Adapun bingkai foto terpidana Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu ruangan disebut berasal dari barang hasil razia blok hunian. Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal Kementerian Imipas dan pengawasan Komisi XIII DPR RI.